Kewajiban Kerja Sama OTT Asing dengan Mitra Lokal di RPP Postelsiar Ciptakan Ketahanan Ekonomi
Langkah Pemerintah yang telah memasukkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia dinilai tepat.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Co-Founder and Chief Executive Officer Digiasia Bios Alexander Rusli berpendapat, langkah Pemerintah yang telah memasukkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia sudah tepat.
"Saya mendukung sekali Pemerintah memasukkan kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi di Indonesia. Kayaknya Pemerintah kita ingin meniru Australia dan Malaysia. Namun dengan versi yang lebih soft," ujarnya.
Menurut saya itu sangat bagus. Pemerintah Australia dan Malaysia sudah menerapkan aturan kewajiban untuk bermitra dengan pegusaha lokal sejak lama," imbuhnya dalam pernyataan tertulis, Selasa (9/2/2021).
Dia mencontohkan, Pemerintah Malaysia lebih tegas lagi menyebutkan kewajiban tersebut berlaku di negaranya.
"Kewajiban yang tertuang dalam RPP Postelsiar tersebut lebih win-win dibandingkan kebijakan di Malaysia,"ungkap Alexander Rusli.
Baca juga: Untungkan OTT Asing, Kewajiban Kerjasama dengan Penyelenggara Jasa atau Jaringan Telekomunikasi
Alexander Rusli yang juga pemilik beberapa OTT lokal ini menambahkan, Pemerintah Negeri Jiran jelas-jelas mewajibkan semua pihak yang ingin berusaha di Malaysia untuk bekerja sama dengan Bumiputra. Bumiputra yang dimaksud adalah orang Melayu asli.
Baca juga: Pemerintah Diminta Lebih Tegas Atur OTT Asing Seperti Facebook dan Google Cs
Sedangkan Pemerintah Australia mewajibkan OTT asing untuk kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi lokal.
Alex berharap, selain harus mencantumkan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan nasional di RPP Postelsiar, Pemerintah juga harus merinci dalam peraturan turuannya tentang kerja sama yang nanti akan dilakukan.
Dengan adanya regulasi kerja sama antara OTT asing dengan operator lokal yang lebih rinci, maka akan terdapat kepastian berusaha di Indonesia.
"Saya berharap di RPP Postelsiar tersebut tidak berubah tentang kewajiban OTT asing bekerja sama dengan operator telekomunikasi. Kalau bisa diperkuat lagi," ungkapnya.
Misalnya OTT asing streaming karena menggunakan jaringan telekomunikasi, maka mereka wajib kerja sama dengan operator telekomunikasi.
Selanjutnya pengaturan kerja sama tersebut dapat dituangkan di dalam RPM (Rencana Peraturan Menteri) yang nanti akan dibuat setelah RPP Postelsiar ini ditetapkan. Kalau kewajiban tersebut dihilangkan maka akan jadi aneh.
"Karena tidak menciptakan equal playing field dengan pelaku usaha nasional," kata Alexander Rusli.
Selain akan menciptakan equal playing field, Staf Ahli Menteri di Kementerian Kominfo era Menkominfo Sofyan Djalil ini menjelaskan, dengan kewajiban tersebut perusahaan lokal yang diajak kerja sama dengan OTT asing akan mendapatkan uang.