Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Mayoritas Postingan Akun Medsos yang Kena Tegur Polisi Virtual Lantaran Sentimen Pribadi

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mayoritas Postingan Akun Medsos yang Kena Tegur Polisi Virtual Lantaran Sentimen Pribadi
TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayoritas akun media sosial (sosmed) yang terkena teguran polisi virtual atau polisi dunia maya karena postingan terkait sentimen pribadi.

"Mereka mungkin punya sentimen pribadi makanya bisa seperti itu," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan, Rabu (10/3/2021).

Brigjen Rusdi menyatakan Polri mengingatkan kepada seluruh masyarakat lebih bijak lagi dalam menggunakan ruang digital atau media sosial.

Meskipun kebebasan ekspresi dijamin negara, pengguna sosial media harus menyaring konten yang ke depannya bisa berpotensi bermasalah.

"Tentunya ini yang perlu dicermati. Kadang masalah pribadi saja dibawa ke media sosial," ujar dia.

Sejauh ini petugas virtual police telah menegur sebanyak 79 akun yang berpotensi melanggar UU ITE. Seluruh akun yang terkena teguran adalah akun perorangan, bukan akun komunitas atau organisasi tertentu.

Baca juga: 79 Akun Media Sosial Kena Tegur Polisi Virtual, Alasannya Berpotensi Langgar UU ITE

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran yang mengatur teknis penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal tersebut sebagai wujud tindak lanjut janjinya untuk membenahi UU ITE 

Baca juga: Warganet yang Ditegur Petugas Virtual Police Diharapkan Bisa Sadar, Bukan Malah Mendebat

Surat Edaran itu nomor: SE/2/11/202 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Surat itu ditandatangani pada Senin 22 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat edaran tersebut. Ia menyatakan surat itu ditandatangani langsung oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).

Dalam surat edaran itu, Jenderal Listyo merujuk dan mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Atas dasar itu, Jenderal Sigit mengharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Adapun ada 11 poin yang perlu diperhatikan seluruh personel Polri di daerah. Di antaranya dengan memedomani hal-hal sebagai berikut:

A. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya

B. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat

C. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber

D. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil

E. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi

F. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

H. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme

I. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

J. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas