Tidak Sertakan Charger pada Produk iPhone 12, Apple Didenda Rp 29 Miliar
Regulator Brasil yaitu Procon-SP Brazilian menganggap, apa yang dilakukan apple melanggar kode perlindungan konsumen di negara Brasil.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apple harus membayar denda Rp 29 miliar akibat menjual rangkain iPhone 12 tanpa pengisi daya atau charger.
Mengutip dari laman situs Giz China pada Selasa (23/3/2021), denda tersebut dilayangkan oleh Regulator Brasil kepada Apple karena tidak menyertakan charger pada rangkaian seri iPhone 12.
Regulator Brasil yaitu Procon-SP Brazilian menganggap, apa yang dilakukan apple melanggar kode perlindungan konsumen di negara tersebut.
Badan perlindungan konsumen di Brasil sendiri, diketahui telah memberikan informasi kepada Apple terkait masalah tersebut pada Oktober 2020 tetapi diabaikan perusahaan asal Amerika Serikat (AS) tersebut.
Baca juga: Apple Segera Rilis iPhone Versi Flip Dilengkapi Stylus
Terkait tidak menyertakan rangkaian charger pada iPhone 12 ini, dijelaskan Apple sebagai upaya untuk menjadikan produk mereka ramah lingkungan dan mengurani limbah elektronik.
Meski begitu, sepertinya para pecinta produk Apple banyak tidak senang dengan kebijakan ini karena perlu membeli charger secara terpisah dan harganya cukup mahal.
Selain itu, Apple juga didenda karena iklan mengenai iPhone 11 di Brasil yang mengklaim bahwa produk tersebut tahan air. Tetapi dalam praktiknya, tidak seperti itu.
Proco-SP menilai, mendapatkan keluhan dari konsumen terkait masalah ketahanan air pada iPhone 12 dan pihak Apple disebut tidak mau memperbaiki kendala yang dialami konsumen.
Direktur Eksekutif Procon-SP Fernando Capez mengatakan, Apple harus memahami bila di Brasil terdapat undang-undang dan institusi perlindungan konsumen yang solid.
"Maka dari itu, Apple harus menghormati undang-undang tersebut dan juga lembaga institusi yang melindungi konsumen di Brasil," ujar Fernando.