Teken Kerja Sama, Tayangan Netflix Kini Bisa Disimak di Jaringan Indihome, Telkom dan Telkomsel
Sebelumnya, pengguna jaringan Telkom dan Telkomsel memang belum bisa menyaksikan streaming di Netflix.
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Telkom Indonesia menjalin kerjasama dengan platform video on demand Netflix yang memungkinkan pengguna Netflix bisa menyimak tayangan streaming lewat jaringan Telkom, Indihome dan Telkomsel.
Sebelumnya, pengguna jaringan Telkom dan Telkomsel memang belum bisa menyaksikan streaming di Netflix.
Direktur Wholesale & International Service Telkom Indonesia Dian Rachmawan mengatakan kedua perusahaan telah melakukan diskusi produktif untuk mencapai kesepakatan kerja sama.
Kerja sama ini didasarkan pada penggunaan kapasitas bandwidth hingga 70 Persen dari total trafik internet untuk melakukan video streaming. Kapasitas bandwith tersebut dinilai pas bagi pengguna Telkom dan Telkomsel di Indonesia.
"Kerja sama ini akan meningkatkan kualitas layanan dibandingkan dengan yang kita miliki saat ini dan akan secara positif berdampak pada optimasi bandwidth domestik," kata Dian dalam siaran persnya, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: Tambah Konten Ekslusif, Netflix Akan Tayangkan Film Produksi Sony Pictures
Salah satu keuntungan dari penggunaan bandwidth yang besar ini adalah mendorong Telkom untuk terus meningkatkan kapasitasnya secara berkelanjutan untuk mengantisipasi kenaikan traffic video streaming.
Baca juga: Cara Ganti Password Wifi Indihome dengan Mudah, Bisa Lewat PC dan Ponsel
Hal ini diyakini ini akan bermanfaat bagi Telkom dan Netflix yang akhirnya mencapai kesepakatan setelah proses negosiasi yang alot sejak tahun lalu.
VP Business Development Netflix, Tony Zameczkowski mengatakan, kemitraan dengan Telkom Indonesia akan memudahkan penggunanya untuk berlangganan Netflix.
"Kemitraan dengan Telkom akan memudahkan konsumen untuk berlangganan Netflix dan menikmati video streaming berkualitas tinggi di jaringan Telkom," ujarnya.
Antara lain film serial, dokumenter, stand-up, konten untuk anak-anak, film hingga konten lokal di jaringan Telkom.
Proses kesepakatan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) Pasal 15 ayat (1).