Di-deadline Daftar Sebagai PSE Hingga 24 Mei, TikTok dan Facebook Terancam Diblokir Kominfo
Kominfo memberi tenggat waktu kepada pengelola aplikasi TikTok dan Facebook agar mendaftarkan aplikasinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memberi tenggat waktu kepada pengelola aplikasi TikTok dan Facebook agar mendaftarkan aplikasinya sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) ke Kementerian Kominfo hingga 24 Mei 2021.
Jika tidak, kedua aplikasi itu terancam diblokir dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.
Kewajiban mendaftar PSE tertuang pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5 Tahun 2020 (Perkominfo 5/2020) tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam beleid itu pendaftaran PSE paling lambat enam bulan sejak aturan ini diundangkan pada 24 November 2020. Ini berarti tenggat waktu pendaftaran adalah 24 Mei 2021.
Baca juga: Kominfo Sebut Aturan Soal PSE Privat Bisa Kurangi Risiko Kejahatan Siber
Pada peraturan yang diteken Menteri Kominfo Johnny G. Plate itu mengatur berbagai hal penyelenggaraan PSE seperti pendaftaran, penyediaan, penayangan, pengunggahan, pertukaran Informasi Elektronik dan Dokumen elektronik lainnya.
Baca juga: Aplikasi Snack Video Sudah Nongol di PSE Kominfo, Sudah Legal?
Dalam Perkominfo 5/2020 setiap PSE diwajibkan untuk mendaftarkan diri ke Kominfo untuk memperoleh sertifikat sebagai penyelenggara sistem elektronik. Apabila tidak mengikuti prosedur tersebut, Kominfo akan memblokir platform tersebut hingga platform itu mendaftar PSE.
Baca juga: Kominfo Telah Blokir Dua Tautan Situs Berisi Data Warga Peserta BPJS Kesehatan yang Bocor
Pendaftaran PSE sebenarnya cukup mudah. Setiap platform yang ingin mendaftar sebagai PSE tinggal membuka laman resmi https://pse.kominfo.go.id/.
Aturan ini bersifat wajib bagi seluruh aplikasi tak terkecuali dari luar negeri. Meski didirikan di negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, memberikan layanan atau dipergunakan di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai PSE.
Baca juga: Hugo Barra Kini Pamit dari Facebook Setelah 4 Tahun Garap Proyek Reality Labs
Aturan sanksi juga dijelaskan manakala ada aplikasi yang abai pada Permenkominfo 5/2020. Kominfo dapat memberikan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik (access blocking).
Sanksi itu tertuang dalam pasal 7 ayat 2a soal Penjatuhan Sanksi Administratif dan Normalisasi.
"Pasal 7 ayat (2) Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," tulis aturan sanksi bagi PSE yang melanggar.
Sebelumnya aplikasi Snack Video dan Club bhouse sempat dinyatakan ilegal lantaran belum mendaftar sebagai PSE. Kominfo mewanti-wanti kedua aplikasi itu agar segera mendaftar PSE agar bisa beroperasi di Indonesia dan supaya terjindar dari pemblokiran di Play Store dan iOS