Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar

Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19.

Editor: Content Writer
zoom-in Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan COVID-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar
Tokopedia
Ilustrasi aplikasi Tokopedia 

TRIBUNNEWS.COM - Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19.

Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, berkata, “HET berlaku di apotik, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas.”

Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, “Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan.”

Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) - di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berita Rekomendasi

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.    

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas