Buka Link pedulilindungi.id untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Secara Online
Untuk mengecek dan mendownload sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online, buka link pedulilindungi.id dan ikuti panduannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Segera buka link pedulilindungi.id untuk cek dan download sertifikat vaksinasi Covid-19 secara online.
Sertifikat vaksinasi Covid-19 diberikan jika masyarakat sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Sertifikat vaksinasi dan status vaksinasi Covid-19 dapat diakses melalui laman pedulilindungi.id dengan memasukkan Nomor Induk KTP dan nomor Handphone Anda.
Situs Peduli Lindungi merupakan website atau aplikasi yang dikembangkan untuk membantu pemerintah dalam mendata status vaksinasi dan penyebaran virus Corona (COVID-19) secara online.
Baca juga: POPULER Internasional: Malaysia Beralih Gunakan Vaksin Covid-19 Pfizer | Selebgram Tewas saat Selfie
Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19
1. Buka link pedulilindungi.id;
2. Kemudian klik "Login" untuk masuk;
3. Jika Anda sudah memiliki akun Peduli Lindungi, klik tombol "Register";
4. Sedangkan jika Anda belum memiliki akun, segera buat akun dengan menuliskan nama lengkap serta nomor ponsel Anda;
5. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
6. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
7. Setelah itu masukkan 6 digit nomor yang tertera pada SMS;
8. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input;
9. Kemudian setelah berhasil, klik " login";
10. Lalu klik kolom nama Anda yang terletak di pojok kanan atas laman Peduli Lindungi;
11. Nanti akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah menerima dua kali vaksinasi;
12. Lalu untuk mendownload, klik "Unduh Sertifikat", maka secara otomatis sertifikat vaksinasi akan terdownload.
Baca juga: Ciri-ciri Gejala Covid-19 Varian Delta yang Mudah Menular dan Berbahaya, Berikut Penjelasannya
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sesuai ketentuan dari pemerintah.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat agar tidak mengunggah atau membagikan sertifikat vaksin Covid-19 di media sosial, demi keamanan data pribadi setiap masyarakat.
Dikutip dari covid.19.go.id, vaksin merupakan produk biologi yang berisi antigen berupa mikroorganisme atau bagiannya atau zat yang dihasilkannya yang telah diolah sedemikian rupa sehingga aman, yang apabila diberikan kepada seseorang akan menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
Vaksin bukanlah obat, namun vaksin bekerja mendorong pembentukan kekebalan spesifik tubuh agar terhindar dari tertular ataupun kemungkinan sakit berat.
Vaksin bekerja untuk melindungi tubuh dari penyakit yang melemahkan, bahkan mengancam jiwa.
Baca juga: Gejala Covid Varian Delta, Ini Bedanya dengan Gejala Umum Virus Corona
Vaksin bekerja merangsang pembentukan kekebalan terhadap penyakit tertentu pada tubuh seseorang.
Vaksinasi hanya boleh dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan STR.
Sedangkan bagi orang yang sudah pernah terkonfirmasi Covid-19 dapat divaksinasi tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jika setelah dosis pertama sasaran terinfeksi Covid-19 maka dosis pertama vaksinasi tidak perlu diulang tetap diberikan dosis kedua dengan interval yang sama yaitu 3 bulan sejak dinyatakan sembuh.
Baca juga: Vaksin Sinovac Disebut Tak Ampuh Tangkal Varian Baru, Ini Tanggapan Jubir Covid-19
Apabila seseorang tidak mengetahui dirinya positif Covid-19 dan tidak ada gejala klinik yang dicurigai atau dalam kondisi sehat lalu diberikan vaksin Covid-19, secara medis tidak ada efek samping yang akan ditimbulkan.
Sebelum dilakukan vaksinasi, setiap masyarakat harus melewati proses skrining seperti cek suhu tubuh dan tekanan darah serta penggalian informasi status kesehatan sasaran melalui pertanyaan standar yang akan diajukan petugas kesehatan.
Jenis vaksin yang diberikan kepada masyarakat sudah dipastikan aman, karena telah lolos uji klinis, serta sudah mendapatkan Izin Penggunaan Pada Masa Darurat (Emergency Use of Authorization/EUA) dari BPOM.
Masyarakat juga dihimbau untuk mengurangi mobilitas dengan tetap berada di rumah dan mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek dan Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19