Kemenhub: Sebelum Diproduksi Kendaraan Listrik harus Memenuhi 10 Elemen Pengujian
Dalam pengujian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus memenuhi standar yang telah ditentukan
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan Risal Wasal menyebutkan, dalam pengujian tipe kendaraan bermotor listrik terdiri dari 10 elemen.
Menurut Risal, dalam pengujian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini harus memenuhi standar yang telah ditentukan.
"Standar yang harus dipenuhi, ini terdapat 10 elemen diantaranya kebisingan suara, efisiensi rem, berat kendaraan, ban dan roda hingga kesesuaian daya mesin penggerak," ucap Risal dalam webinar, Jumat (30/7/2021).
Selain itu, dalam pengujian kendaraan listrik berbasis baterai juga harus melewati uji untuk kerja baterai, pengujian perlindungan sentuh listrik, fungsional hingga alat pengisian ulang daya listrik.
Baca juga: Potensi EBT Melimpah, PLN Optimalkan Listrik Ramah Lingkungan di NTB
Risal juga menjelaskan, bahwa dalam ekosistem kendaran listrik berbasis baterai produsen harus memenuhi persyaratan bengkel konversi seperti memiliki alat uji perlindungan sentuh listrik.
"Kemudian juga memiliki peralatan uji hambatan isolasi serta memiliki pabrikasi komponen pendukung instalasi kendaraan listrik tersebut," ucap Risal.
Kemudian Risal juga mengungkapkan, dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik sendiri Kemenhub telah menerbitkan Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang konversi sepeda motor dengan penggerak motor bakar menjadi berbasis baterai.
Kemenhub juga menerbitkan Permenhub No 65 Tahun 2020 tentang pengujian tipe fisik kendaran bermotor listrik berbasis baterai.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.