Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Website Setkab Kembali Jadi Korban Aksi Peretasan, Sempat Pulih Pekan Lalu

Aria Dewangga mengatakan pihaknya sebenarnya sudah sempat berhasil memulihkan situs tersebut, Rabu pekan lalu.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Website Setkab Kembali Jadi Korban Aksi Peretasan, Sempat Pulih Pekan Lalu
Tribunnews/Taufik Ismail
Deputi Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet RI Thanon Aria Dewangga 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Website resmi Sekretariat Kabinet RI di alamat Setkab.go.id jadi korban aksi peretasan orang tidak bertanggung jawab pada akhir Juli 2021. Aksi peretasan tersebut diketahui terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Sabtu (31/7/2021). 

Hingga Senin petang ini, website tersebut masih belum pulih dan tulisan pesan dari peretas berbunyi "Kami akan segera kembali. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Saat ini kami sedang melakukan update sistem" masih nongkong di halaman website Setkab.

Deputi Dukungan Kerja Kabinet, Sekretariat Kabinet RI Thanon Aria Dewangga mengatakan pihaknya sebenarnya sudah sempat berhasil memulihkan situs tersebut. 

Tampilan situs kembali normal pada Rabu pekan lalu (4/8/2021). Namun setelahnya kembali terjadi aksi peretasan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Baca juga: Polri Sebut Pelaku Peretasan Jual Script Back Door Website Setkab

"Sabtu minggu lalu terjadi peretasan dan upaya-upaya pemulihan sudah kita lakukan secepat mungkin, sedini mungkin, dan sebetulnya pada hari Rabu kita sudah tayang lagi website Setkab," ujarnya.

"Hanya sayangnya pada saat kemarin sudah mulai tayang hari Rabu, ternyata masih ada upaya-upaya perbuatan-perbuatan yang tidak  bertanggung jawab terhadap website Setkab," kata Thanon di Gedung Setkab Ri, Senin, (9/8/2021).

Baca juga: 2 Remaja Peretas Situs Setkab Ditetapkan Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Karena masih ada upaya peretasan, pihaknya kata dia memutuskan untuk melakukan take down terlebih dahulu situs Setkab.go.id tersebut. Website ditutup seraya meningkatkan kemanan situs tersebut.

"Melakukan upaya-upaya pemulihan, terutama pemulihan di bidang security, dan pada saat nanti website kita sudah sangat kuat security-nya, baru lah nanti akan tayang lagi dan bisa berikan layanan-layanan informasi," kata dia.

Thanon mengatakan situs Setkab dalam waktu dekat akan kembali tayang seperti sedia kala. Pihaknya akan rapat sore ini  untuk mematangkan pemulihan situs Setkab tersebut.

"kebetulan sore ini kami akan rapat dengan pihak-pihak terkait. Semoga dalam waktu dekat, satu dua hari website Setkab dapat tampil seperti, sedia kala," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menyebutkan kasus peretasan situs Setkab diduga diakibatkan kelemahan pada sistem keamanan website milik pemerintah.

Agus menyampaikan hal itu berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Pihaknya menduga adanya kelengahan operator situs Setkab.

"Kelengahan itu seperti log in di tempat publik, sehingga jaringannya tidak aman. Hal ini memang memerlukan kehati-hatian, terlebih dalam suasana PPKM masih bekerja di luar kantor," kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (8/8/2021).

Atas kelengahan itu, kata Agus, pelaku kemudian melakukan peretasan dan mengubah tampilan website situs Setkab.

"Pada 30 Juli lalu, pelaku melakukan defacing website Setkab dengan cara mengubah tampilan website tidak semestinya. Sehingga website tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya dengan bertuliskan PWNED BY ZYY FEAT LUTFIFAKE," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebutkan dua pelaku yang meretas masih berusia remaja berinisial Zyy dan Lutfifakee.

"Pelaku masih berusia belasan tahun. Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda di Sumatera Barat," ujarnya.

Penangkapan pelaku pertama pada 5 Agustus 2021 di Tabing Bandar Gadang kota Padang. Pelaku kedua ditangkap keesokan harinya di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Pasalnya, kata Slamet, pelaku bukan pertama kali melakukan kejahatan defacing website. Pelaku sudah meretas website sebanyak 650 website dalam negeri maupun luar negeri.

Karena itu, Slamet mengingatkan bahwa masyarakat agar senantiasa menjaga sistem keamanan website dan data. 

Dalam era terbukanya informasi, teknologi IT dapat diperoleh masyarakat dengan mudah di dunia maya. Sehingga siapapun dapat memanfaatkan kemampuan tersebut untuk melakukan kejahatan.

"Kembali ke orangnya, mau memanfaatkan pengetahuan IT untuk hal baik atau untuk hal jahat. Makanya penting masyarakat menjaga keamanan data," pungkasnya.

Atas perbuatannya itu, para pelaku peretasan dapat dikenakan tuntutan pidana Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas