Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 Melalui Link SMS, Berikut Caranya

Berikut cara men-download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 yang didapatkan melalui link SMS.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 ke-1 dan 2 Melalui Link SMS, Berikut Caranya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Pengunjung yang akan memasuki Pasar Tanah Abang menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, di Jakarta Pusat, Senin (26/7/2021). Pasar Tanah Abang kembali dibuka mulai Senin (26/7), mengikuti penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah ditetapkan pemerintah dengan syarat seluruh pedagang, pegawai toko, dan pengunjung yang akan masuk sudah divaksin Covid-19 dan dibuktikan dengan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi. 

TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat bepergian selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, masyarakat yang sudah divaksin mendapat akses untuk bepergian dibandingkan mereka yang belum.

"Mereka yang sudah divaksin akan memperoleh protokol yang lebih longgar dibandingkan dengan yang belum vaksin," ujarnya melalui tayangan YouTube Kemenko Marves pada Senin (9/8/2021).

Masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin setelah melaksanakan program vaksinasi, baik yang pertama maupun kedua.

Baca juga: Akses pedulilindungi.id untuk Cek dan Download Sertifikat Vaksin 1 dan 2, Berikut Caranya

Baca juga: CARA Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Lakukan Hal Ini jika Belum Muncul

Sertifikat vaksin Covid-19 didapatkan dengan cara mudah seperti membuka link SMS yang dikirimkan oleh nomor 1199.

SMS tersebut akan diterima masyarakat dalam waktu 1-2 hari setelah melakukan vaksinasi Covid-19.

Cara download sertifikat vaksin Covid-19 dari link SMS:

Berita Rekomendasi

1. Buka SMS di ponsel Anda

2. Lalu, buka pesan yang didapat dari 1199

3. Anda akan mendapatkan pesan berisi sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan ke-2

4. Lalu klik link yang tertera untuk mengunduh sertifikat vaksin.

5. Gambar sertifikat vaksin akan muncul dengan format png

6. Kemudian sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui PC/ponsel.

Selain menggunakan cara di atas, download sertifikat vaksin Covid-19 juga dapat melalui aplikasi PeduliLindungi.

Dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri, Sabtu (14/8/2021), berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi:

Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Petugas security dibantu Pollux National Network Mal Paragon Semarang membantu pengunjung melalukan scan barcode untuk mengetahui bukti vaksinasi sebelum masuk Mal Paragon dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Selasa (10/8/21). Mulai hari ini Selasa, 10 Agustus 2021 pemerintah sudah memberikan ijin pusat perbelanjan seperti Mal untuk buka kembali dengan pembatas pengunjung dan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke pusat berbelanjaan di Kota Semarang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

1. Download aplikasi Pedulilindungi di App Store atau Play Store

2. Jika belum mempunyai akun, klik register

3. Lalu jika sudah mempunyai akun, klik login

4. Lengkapilah data yang terdiri dari Nama, NIK, dan nomor ponsel

5. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui SMS

6. Masukkan kode tersebut pada kolom

7. Klik nama yang terletak di sudut kanan atas

8. Klik sertifikat vaksin

9. Pilih menu sertifikat vaksin untuk menampilkan sertifikat 

10. Lalu unduh sertifikat vaksin.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas