Langgar Hak Paten, Apple Diminta Membayar Ganti Rugi 300 Juta Dolar AS ke Optis
Apple diminta untuk membayar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,29 triliun dalam bentuk royalti.
Penulis: Hari Darmawan
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple diminta untuk membayar 300 juta dolar AS atau setara Rp 4,29 triliun dalam bentuk royalti.
Menurut laporan Bloomberg yang dikutip Sabtu (14/8/2021), hal ini buntut dari sengketa hak paten atas teknologi nirkabel yang digunakan iPhone dan produk lainnya.
Baca juga: Siap Produksi Mobil Listrik, Apple Gandeng LG Magna
Dalam putusan persidangan, Apple diminta membayar 300 juta dolar AS kepada Optis Wireless Technology karena dianggap melanggar hak paten dari perusahaan tersebut.
Dalam sidang terdahulu, dewan juri menyatakan Apple telah melanggar lima paten esensial standar nirkabel merek Optis.
Baca juga: Tak Mau Kalah dari Samsung, Apple Siap Luncurkan iPhone dengan Layar Lipat?
Kasus ini juga bagian dari bentuk pertarungan global dengan perusahaan yang memiliki paten dalam standar seluler LTE.
Apple sendiri merasa kecewa dengan putusan pengadilan, dan merencanakan melakukan banding dalam waktu dekat.
Selain itu Apple juga akan melakukan pembelaan terkait pembayaran yang tidak masuk akal untuk paten yang diperoleh.
"Kami akan terus bertahan menghadapi upaya mereka menuntut ganti rugi dengan nilai tidak wajar atas paten yang mereka miliki," kata Apple.