Login Pedulilindungi.id, Ini Cara Cek & Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Dilengkapi Scan QR Code
Cara cek sertifikat Vaksin Covid-19 dapat melalui aplikasi PeduliLindungi atau website Pedulilindungi.id.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 di Pedulilindungi.id, lengkap dengan cara scan QR code.
Pada saat pandemi ini, vaksinasi menjadi hal yang sangat penting untuk menghentikan penyebaran virus.
Saat ini, pemberian vaksin ke-1 dan ke-2 masih berjalan.
Setelah melakukan vaksin ke-1 dan ke-2, masyarakat akan mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca juga: Unduh Sertifikat Vaksin ke-1 dan ke-2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di HP Melalui Aplikasi dan Situs Resmi PeduliLindungi
Sertifikat vaksin Covid-19 memiliki sejumlah kegunaan, misalnya sebagai syarat untuk masuk ke mal/pusat perbelanjaan.
Selain itu, masyarakat yang ingin bepergian, juga harus memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Cara cek sertifikat Vaksin Covid-19 dapat melalui aplikasi PeduliLindungi atau website Pedulilindungi.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat men-download sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi dan bisa juga klik link SMS dari 1199.
Aplikasi PeduliLindungi dapat di-download di App Store atau Play Store.
Baca juga: Unduh Sertifikat Vaksin ke-1 dan ke-2, Akses pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di HP Melalui Aplikasi dan Situs Resmi PeduliLindungi
Dikutip dari Covid-19.go.id, berikut cara mengecek sertifikat vaksin:
1. Buka laman website Pedulilindungi.id
2. Jika sudah punya akun, login dengan email atau nomor telepon
3. Masukkan kode verifikasi yang dikirim lewat sms atau email
4. Lalu, isi nama lengkap dan NIK untuk periksa status dalam program vaksinasi Covid-19
5. Kemudian centang pada kolom 'saya bukan robot'
6. Klik ikon periksa
7. Setelah itu, akan muncul status program & hasil tes Covid-19.
Kemudian masyarakat bisa men-download-nya ketika sertifikat vaksin Covid-19 sudah muncul.
Masyarakat bisa men-download sertifikat Vaksin Covid-19 melalui link sms dari 1199.
SMS tersebut akan didapatkan dalam waktu 1-2 hari setelah vaksinasi Covid-19.
Cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui link SMS dari 1199:
1. Buka SMS di ponsel anda
2. Lalu, buka pesan yang didapat dari 1199
3. Anda akan mendapatkan pesan berisi sertifikat vaksin Covid-19 ke-1
4. Lalu klik link yang tertera untuk mengunduh sertifikat vaksin.
5. Gambar sertifikat vaksin akan muncul dengan format png
6. Kemudian sertifikat vaksin Covid-19 dapat diunduh melalui PC/ponsel.
Selain itu, masyarakat juga bisa mendownload sertifikat Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi.
Dikutip dari Instagram @kemenkes_ri, berikut cara download sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi:
1. Download Aplikasi PeduliLindungi di App Store atau Play store;
2. Jika belum mampu mempunyai akun, klik register;
3. Lalu jika sudah mempunyai akun, klik login;
4. Lengkapilah data yang terdiri dari Nama, NIK, dan nomor ponsel;
5. Cek kode verifikasi yang dikirim melalui SMS;
6. Masukkan kode tersebut pada kolom;
7. Klik nama yang terletak di sudut kanan atas;
8. Klik sertifikat vaksin;
9. Pilih menu sertifikat vaksin untuk menampilkan sertifikat;
10. Lalu unduh sertifikat vaksin.
Lalu bagaimana cara penggunaan scan QR code pada aplikasi PedliLindungi?
Berikut cara penggunaan scan QR code pada aplikasi PeduliLindungi:
1. Download aplikasi PeduliLindungi
2. Jika sudah mempunyai akun, silahkan login
3. Pastikan GPS pada aplikasi PenduliLindungi sudah aktif
4. Pada laman depan aplikasi PeduliLindungi memiliki beberapa pilihan menu, seperti Pendaftaran Vaksin, Scan QR Code, Teledokter, Info Penting, Diary Perjalanan, Info Penting, Diary Perjalanan, dan Paspor Digital.
5. Lalu, pilih menu Scan QR Code
6. Kemudian, scan QR Code yang sudah disediakan oleh mal, tempat makan, lokasi wisata, atau fasilitas umum lainnya.
7. Jika hasil pemindaian warna hijau, maka Anda diperbolehkan measuki tempat tersebut.
(Tribunnews.com/Farrah Putri)