Kementerian PPPA Minta Kominfo Take Down Aplikasi yang Dipakai Live Streaming Konten Porno
Kemen PPPA juga mengimbau kepada Kominfo melakukan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
![Kementerian PPPA Minta Kominfo Take Down Aplikasi yang Dipakai Live Streaming Konten Porno](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/selebgram-rr-diamankan-polisi.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) menyoroti konten pornografi yang disiarkan melalui live streaming oleh seorang selebgram berinisial RR (32) di salah satu aplikasi media sosial.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Ratna Susianawati menjelaskan, kejahatan online memberikan dampak yang sangat merugikan dan bersifat jangka panjang bagi perempuan dan anak, baik sebagai korban ataupun pelaku.
"Kemen PPPA juga mengimbau kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk men-takedown aplikasi-aplikasi seperti ini, dengan penegakan aturan melalui literasi digital dari hulu sampai ke hilir agar perempuan dan anak Indonesia terlindungi,” harap Ratna.
Baca juga: Selebgram Kuda Poni Live Tanpa Busana, Raup Uang hingga Rp 50 Juta per Bulan, Ditangkap saat Beraksi
Ia mengatakan, perbuatan RR yang membuat dan menyiarkan konten pornografi dan menawarkan layanan seksual, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat dilatarbelakangi oleh sejumlah faktor.
Mulai dari ekonomi maupun tingkat pendidikan yang rendah. Sehingga minimnya keterampilan yang dimiliki maka memilih memanfaatkan tubuh.
Baca juga: Tertangkap, Kini Terancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Selebgram RR Live Tanpa Busana
Selain itu, trauma masa lalu atau kekerasan yang dialami di dalam keluarga maupun lingkungan juga bisa menjadi faktor yang melatarbelakangi perbuatan itu.
"Serta keterpaksaan dari pihak lain sehingga RR terjebak dalam lingkaran tersebut,” ungkap Ratna dalam siaran pers, Selasa (21/9/2021).
Diharapkan melalui kejadian ini dapat menjadi media edukasi bagi keluarga dan masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol dalam pengunaan internet dan lain-lain.
RR merupakan selebgram asal Bandung, Jawa Barat yang ditangkap pihak penegak hukum di wilayah Denpasar, Bali saat sedang melakukan live streaming dengan menampilkan konten pornografi di salah satu aplikasi media sosial.
RR mengeksploitasi dirinya sendiri guna mencari penghasilan keuntungan untuk kehidupan sehari-harinya di Bali.
Akibat perbuatannya, RR dijerat dengan dengan pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Saat ini, kasus masih dalam proses pemeriksaan awal dan masih terus dilakukan pengembangan pemeriksaan oleh Polres Kota Denpasar terhadap RR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.