Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Aksara Sunda, Jawa dan Bali Menuju Pembakuan Digital, Lampung Menyusul

PANDI dan pegiat aksara telah menyelesaikan rancangan SNI1, dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (RSNI 1) untuk fon dan papan ketik

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aksara Sunda, Jawa dan Bali Menuju Pembakuan Digital, Lampung Menyusul
dok. PANDI
Aksara Jawa 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dan pegiat aksara telah menyelesaikan rancangan SNI1, dokumen Rancangan Standar Nasional Indonesia 1 (RSNI 1) untuk fon dan papan ketik.

Mereka telah menyerahkan kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Kementerian Perindustrian (KEMENPERIN) pada 13 Oktober 2021. D

Dokumen tersebut diserahkan ke Sekretariat Komisi Teknis (Komtek) 35-02 Komunikasi Digital, sebagai bahan pembahasan pada rapat teknis tanggal 18 Oktober 2021.

Menurut Ratih Ayu, staf PANDI yang mengawal proses Standardisasi ke BSN, penyerahan dokumen tersebut sudah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh BSN.

"Proses perumusan Standardisasi oleh para pegiat aksara nusantara sejauh ini masih on track. Berkat kerja keras mereka pada akhirnya dokumen standardisasi fon dan papan ketik bisa rampung, dan bisa kami (PANDI) submit tepat waktu ke BSN sesuai dengan timeline yang ditentukan," terang Ayu, Selasa (1910/2021).

Baca juga: Ini Ragam Tantangan dalam Pengembangan Aksara Nusantara di Ranah Digital

Ayu menjelaskan, dalam dokumen Standardisasi yang didaftarkan memuat tiga Aksara yang akan masuk dalam penetapan terlebih dahulu yaitu Aksara Jawa, Sunda, dan Bali.

"Untuk saat ini baru 3 Aksara yang sudah siap didaftarkan, yaitu Aksara Jawa, Sunda, dan Bali. Untuk selanjutnya PANDI berencana akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya," tukasnya.

Baca juga: Pencapaian Digitalisasi Aksara Daerah Akan Dipresentasikan di Ajang SEA-IGF Agustus 2021

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Mayastria Yektiningtyas Analis Standardisasi Ahli Madya menyatakan, proses perumusan SNI tersebut jika mengacu pada surat Deputi Pengembangan Standar BSN no 674/BSN/C0-c2/08/2021 perihal Penyampaian tindak lanjut usulan PNPS Kebutuhan mendesak tahun 2021 tanggal 10 Agustus 2021 dan Peraturan BSN No. 3 Tahun 2018, maka diperkirakan waktu penyelesaian SNI akan memakan waktu 4 bulan.

Baca juga: BSN Respon Usulan PANDI Percepat Perumusan SNI Aksara

SNI usulan masyarakat tersebut diproyeksikan sudah bisa diajukan penetapan pada Desember 2021.

Menurut Wakil Ketua Bidang Pengembangan Usaha, Kerjasama dan Pemasaran PANDI, Heru Nugroho, tahun depan PANDI akan mendaftarkan aksara nusantara lainnya ke BSN untuk mendapatkan SNI.

Berdasarkan rapat dengan Pemprov Lampung dan pegiat aksara Lampung, diproyeksikan akan didaftarkan tahun depan.

"Setelah melalui audiensi dengan Pihak Pemprov Lampung juga pegiat aksara beberapa waktu yang lalu, kami sepakat akan mendaftarkan Standardisasi aksara Lampung tahun depan. Dan juga rencananya akan diadakan Kongres Aksara Lampung untuk pembakuan Standardisasi aksara Lampung, " pungkas Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas