Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Ini Alasan Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG dan Judi Online

Gubernur Aceh Nova Iriansyah meminta Menkominfo memblokir permainan PUBG dan sejenisnya, serta game judi online.

Editor: Sanusi
zoom-in Ini Alasan Gubernur Aceh Minta Menkominfo Blokir PUBG dan Judi Online
dok. PUBG
PUBG Mobile Jawara Community jadi ajang bergabungnya sesama penyuga game PUBG di Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh Nova Iriansyah menyurati dan meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Johnny Gerard Plate memblokir permainan PlayerUnknown's Battleground (PUBG) dan sejenisnya, serta game judi online.

Permintaan itu dilatarbelakangi semakin maraknya penggunaan permainan PUBG dan permainan judi online di kalangan masyarakat Aceh beberapa tahun terakhir ini.

Baca juga: Turnamen Game Mobile Catur Pertama di Indonesia Digelar di Piala Presiden eSports 2021

"Permintaan pemblokiran berbagai situs game online itu didasari atas Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 tentang Judi Online dan sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, dalam rilis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/10/2021).

Iswanto mengatakan, permintaan pemblokiran PUBG berdasarkan Pasal 125 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa masyarakat dan lembaga pemerintah dapat mengajukan pelaporan kepada Direktur Jenderal Aplikasi Informatika untuk meminta pemblokiran atas konten bermuatan negatif.

"Adapun jenis situs Internet bermuatan negatif yang ditangani yaitu pornografi dan kegiatan ilegal lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangan-undangan," ujar Iswanto.

Baca juga: PUBG Mobile Kembali Hadirkan Peta Bersalju Vikendi

Dalam surat yang dikirim ke Menkominfo dan diteken Gubernur Aceh pada 5 Oktober 2021, dijabarkan bahwa judi online adalah permainan yang memasang taruhan uang atau bentuk lain melalui media Internet dan media sosial yang hukumnya haram.

BERITA REKOMENDASI

"Pemerintah dan masyarakat wajib memberantas segala jenis perjudian," demikian bunyi poin lain dalam surat yang ditembuskan kepada Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Ketua MPU dan Kepala Dinas Komunikasi dan Persabdian Aceh.

Baca juga: Kanal YouTube PUBG Mobile Esports Sempat Diretas, Berubah Jadi Penipuan Mata Uang Kripto

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa semakin maraknya penggunaan game PUBG dan judi online di kalangan masyarakat Aceh saat ini, telah membuat pemerintah, ulama, dan masyarakat resah.

"Maka untuk terlaksananya Syariat Islam secara menyeluruh sekaligus pengendalian dan pemblokiran terhadap konten negatif di Aceh, kami mohon kepada Bapak Menteri berkenan meminta kepada seluruh penyedia layanan telekomunikasi dan internet di Aceh agar dapat memblokir game PUBG dan game judi online sebagai tindak lanjut penerapan dari peraturan dan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh," demikian bunyi surat tersebut.

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas