CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini
Berikut cara membayar pajak motor secara online hanya melalui ponsel, segera download aplikasi SIGNAL dan simak prosedur pembayarannya berikut ini.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
![CARA Bayar Pajak Motor Online Hanya Melalui Ponsel, Simak Prosedurnya Berikut Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-stnk-sebagai-kelengkapan-kendaraan-bermotor.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut panduan cara membayar pajak kendaraan bermotor secara online hanya melalui ponsel.
Kini untuk membayar pajak motor, masyarakat sudah tidak perlu lagi repot-repot datang ke Kantor Samsat.
Masyarakat dapat membayar pajak motor secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Dikutip dari samsatdigital.id, Samsat Digital Nasional merupakan jaringan pelayanan elektronik yang disediakan untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca juga: Tren Bayar Tagihan Online Meningkat, GoPay Ekspansi Layanan Baru
SIGNAL secara digital adalah aplikasi yang memanfaatkan pangkalan data (database), kendaraan bermotor (ranmor) yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh tiap-tiap Bapenda Provinsi.
Aplikasi SIGNAL ini dapat diunduh atau di-download secara online terlebih dahulu di Playstore.
Pengguna aplikasi SIGNAL diminta untuk mendaftar atau registrasi akun pengguna terlebih dahulu sebelum menggunakannya.
Pendaftaran atau reigistrasi akun ini dilakukan dengan menggunakan KTP pribadi Anda.
Penggunaan KTP untuk registrasi bertujuan untuk verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri.
Baca juga: Arti Status Warna Hijau, Kuning, Merah, dan Hitam Aplikasi PeduliLindungi serta Pengumpulan Datanya
Cara Membayar Pajak Motor Online di SIGNAL:
1. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
2. Memasukan foto eKTP
3. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
4. Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
5. Registrasi berhasil
6. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
7. Kemudian tambahkan data Kendaraan Bermotor yang akan Anda bayar
8. Pilih kendaraan atas nama sendiri atau orang lain
Jika milik orang lain, silahkan isi nama pemilik kendaraan, NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor), dan masukkan NIK pemilik kendaraan.
9. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
10. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
11. Kemudian akan muncul informasi bahwa dokumen berhasil ditambahkan.
Baca juga: Cara Buat NPWP Untuk Perseorangan, Bisa Online dengan Buka ereg.pajak.go.id
12. Kemudian pilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan, lalu klik lanjut
13. Setelah itu akan muncul informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan
14. Lalu klik tombol kirim dokumen TBPKP
15. Masukan alamat pengiriman
16. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
17. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran
18. Setelah itu Anda akan mendapatkan kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran.
19. Klik Lanjut, maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih
20. Setelah itu Anda tinggal melakukan pembayaran, maka proses telah selesai.
Baca juga: Simak Cara Buat NPWP untuk Wajib Pajak Pribadi, Bisa lewat ereg.pajak.go.id
Metode pembayaran bisa dilakukan secara online melalui bank-bank yang bekerjasama seperti BNI, BPD-BPD.
Jika pembayaran sudah lewat tanggal jatuh tempo, maka pembayaran pajak masih dapat dilakukan pada aplikasi dengan waktu 2 bulan setelah jatuh tempo.
Apabila sudah membayar tetapi status di aplikasi saya masih belum terbayarkan, maka segera hubungi customer service signal di halaman pengaduan SIGNAL.
Jika aplikasi SIGNAL tidak dapat beroperasi dengan baik, coba cek beberapa hal berikut ini:
- Pastikan jaringan internet dalam keadaan stabil/baik
- Uninstall Aplikasi Korlantas lalu reinstall
- Coba login Kembali.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cara Bayar Pajak Motor Online