Aplikasi E-Uji Emisi, Bisa Cari Lokasi Uji Emisi di Jakarta, Unduh via Google Play Store
Berikut adalah aplikasi E-Uji Emisi yang dapat memudahkan Anda dalam mengetahui lokasi terkait uji emisi di Jakarta dan dapat diunduh di Play Store.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Uji emisi merupakan hal wajib yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan bermotor atau mobil di DKI Jakarta.
Aturan terkait uji emisi juga telah tertuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Apabila tidak lulus uji emisi maka sanksi tilang pun telah menunggu dan akan dimulai pada 13 November 2021.
Dikutip dari Kompas.com, sanksi tilang yang harus dibayarkan jika tidak lulus uji emisi yaitu Rp 250.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 500.000 bagi pemilik mobil.
Diketahui, aturan ini diwajibkan bagi kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun dan dalam rangka untuk memperbaiki kualitas udara di Ibukota.
Baca juga: Cara Cek Kendaraan Sudah Pernah Uji Emisi atau Belum serta Lokasi, Biaya dan Ketentuan Tes Uji Emisi
Baca juga: Apa Itu Uji Emisi? Pengertian, Standar Kendaraan, serta Ketentuan Ambang Batas Emisi
Terkait lokasi uji emisi, Anda dapat menemukannya dengan menggunakan aplikasi E-Uji Emisi dan dapat diunduh melalui Google Play Store.
Aplikasi ini memudahkan Anda untuk dapat mengecek hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi, dan informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat.
Selain itu juga dapat mendaftarkan kendaraan yang akan diujikan dan menyediakan informasi serta kegiatan terkait uji emisi.
Fitur E-Uji Emisi
Pada tampilan layar saat dibuka pertama kali, E-Uji Emisi terdapat enam menu dan memiliki fungsi berbeda.
Menu pertama yang dapat dilihat adalah Sejarah Uji Emisi yang terletak di kiri layar merupakan status dan waktu terakhir kendaraan melakukan uji emisi.
Selain itu terdapat pula menu Bengkel Uji Emisi yang dapat digunakan pengguna untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi.
Baca juga: Lokasi Uji Emisi Kendaraan di Jakarta, Simak Pengertian dan Tips Agar Lolos dengan Mudah
Menu selanjutnya yang tersedia adalah Cek Hasil Uji Emisi dan berfungsi sebagai pengecekan terkait kendaraan milik Anda sudah lulus uji emisi atau belum.
Sementara apabila Anda ingin mendaftarkan kendaraan untuk uji emisi maka dapat menggunakan menu Pendaftaran Bengkel.
Kemudian jika Anda ingin mengetahui peraturan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan uji emisi dapat memilih menu Informasi Uji Emisi.
Menu terakhir pada E-Uji Emisi adalah menu Pendaftaran Kendaraan yang befungsi untuk mendaftarkan kendaraan Anda apabila ingin melakukan uji pengujian emisi.
Pengertian Uji Emisi beserta Aturannya
Uji Emisi adalah salah satu upaya pengujian untuk mengetahui kinerja mesin dan tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan bermotor.
Dikutip dari menlhk.go.id, pengujian ini memiliki ketentuan khusus bagi beberapa jenis kendaraan untuk lulus sesuai dengan kriterianya.
Sementara itu uji emisi menjadi keharusan bagi setiap orang pemilik kendaraan bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 pasal 206 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pelaksanaan uji emisi sendiri dilakukan dengan mengacu pada SNI 09-7118.1-2005 untuk kendaraan bermotor bahan bakar bensin dengan kondisi idle dan SNI 7118-2:2008 bagi kendaraan bermotor bahan bakar solar pada kondisi akselerasi bebas.
Ditambah terdapat baku mutu emisi kendaraan bermotor yang diuji harus memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Lama atau merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) masing-masing daerah.
Contohnya adalah di Provinsi DKI Jakarta memberlakukan wajib uji emisi di wilayahnya sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Selain itu Provinsi DKI Jakrata juga memiliki Pergub lain tentang uji emisi yakni Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor dan menjadi rujukan untuk lulus uji emisi dan berikut isinya.
- Sepeda motor 2 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 harus maksimal 4,5% dan HC 12.000 ppm.
- Sepeda motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, parameter CO2 maksimal 5,5% dan HC 2.400 ppm.
- Sepeda motor 2 atau 4 tak yang diproduksi lebih dari tahun 2010, parameter CO2 maksimal 4,5% dan HC 2.000 ppm.
- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi di bawah tahun 2007, parameter CO2 maksimal 3% dan HC 700 ppm.
- Mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi lebih dari tahun 2007, parameter CO2 maksimal 1,5% dan HC 700 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi di bawah tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%
- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat kurang dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 40%
- Mobil diesel yang diproduksi kurang dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 60%
- Mobil diesel yang diproduksi lebih dari tahun 2010 serta memiliki berat lebih dari 3,5 ton maka harus memiliki kadar timbal atau opasitas 50%.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Kevin Rizky Pratama)
Artike lain terkait Uji Emisi