Ditjen Imigrasi Kenalkan Aplikasi M-Paspor, Apa Saja Kemudahannya?
Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkenalkan aplikasi M-Paspor pada hari ini, Kamis (30/12/2021).
Melalui M-Paspor, pemohon paspor dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka.
"Fitur-fitur tersebut antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Reschedule Jadwal Kedatangan, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, Kamis (30/12/2021).
Dia menjelaskan, pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor pada Playstore dan meng-install di ponsel.
Baca juga: Prosedur Penggantian Paspor Rusak dan Biaya yang Harus Dikeluarkan
Selanjutnya pemohon mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Tahapan berikutnya pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti marketplace (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti Bank, Kantor Pos dan Indomaret.
Baca juga: KJRI Los Angeles Buat Aplikasi IOSS Permudah Urus Paspor dan Visa
Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.
“Untuk saat ini kami masih soft launching, kantor imigrasi yang akan membuka kuota
antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta
Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Tangerang,” ujar Angga.
Baca juga: Pemerintah Jepang Belum Pastikan Kapan Terbitkan Aplikasi Paspor Vaksinasi Covid-19
Saat ini aplikasi M-Paspor baru dapat diakses oleh pengguna smartphone
Android. Sedangkan versi iOS masih dalam tahap approval oleh Appstore.
“Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang
sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT. Pos Indonesia,” ujarnya.