Transformasi Siaran TV Digital Naikkan Kebutuhan atas Konten
Masyarakat didorong segera memasang Set Top Box pada TV agar bisa menikmati siaran televisi digital.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Migrasi televisi analog menuju digital menjadi sebuah keniscayaan. Siaran TV digital menjanjikan kualitas tayangan yang lebih bersih, jernih dan canggih.
Karenanya, masyarakat didorong untuk segera memasang Set Top Box pada TV agar bisa menikmati siaran televisi digital.
Pada acara diskusi virtual bertajuk Ayo Cek Manfaat Siaran TV Digital yang diselenggarakan Tim Edukasi dan Komunikasi Publik Analog Switch Off Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (16/1/2022) terungkap, siaran TV digital dinilai sangat bermanfaat bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses tontonan atau televisi menjadi satu-satunya akses tontonan.
Siaran TV Digital juga dinilai bisa berdampak positif pada pertumbuhan industri penyiaran, termasuk industri penyiaran lokal.
Jika selama ini pelaku industri penyiaran hanya tumbuh di kota-kota besar, penghentian siaran analog berpotensi menumbuhkan ekosistem penyiaran baru di tingkat lokal atau daerah.
Hal itu tidak hanya dari rumah produksi, akan tetapi mencakup pembuat konten hingga sumber daya manusia penopang industri penyiaran.
Baca juga: Kominfo Ungkap Alasan Mengapa Masyarakat Harus Pindahkan TV Analog ke TV Digital
Selain manfaat yang akan diterima, terdapat tantangan utama terkait dampak keberagaman konten, yakni pengawasan penyiaran.
Keberagaman isi siaran yang dihasilkan dari siaran televisi digital membutuhkan pengawasan yang lebih massif daripada sebelumnya. Hal itu harus dilakukan sebagai upaya untuk menjamin kualitas konten siaran.
Potensi keragaman konten yang ditimbulkan dari program Migrasi TV Digital harus diimbangi dengan sistem dan kebijakan pengawasan yang terstruktur.
Baca juga: Praktisi Televisi Tjiptono Setyobudi: Migrasi TV Analog ke Digital Suatu Keniscayaan
Nantinya, sistem pengawasan penyiaran di era siaran TV Digital tersebut dapat memanfaatkan partisipasi publik. Potensi keragaman tersebut harus diikuti dengan peningkatan kemampuan literasi masyarakat (memilih dan memilah informasi).
"Ada beberapa tujuan implementasi televisi digital atau ASO di Indonesia," ujar Indra Siswoyo, Koordinator Infrastruktur Penyiaran Direktorat Pengembangan Pita Lebar.
Pertama, efisensi pemanfaatan spektrum frekuensi. Kedua, efisiensi infrastruktur penyiaran televisi. Ketiga, peningkatan layanan siaran.
Baca juga: Migrasi TV Digital: Daftar 31 Wilayah Penghentian Siaran Analog Tahap 2, Sumut hingga Maluku Utara
Keempat, peningkatan jangkauan siaran televisi digital, misalnya di wilayah perbatasan, tertinggal dan terdepan.
Kelima, penciptaan peluang usaha terutama untuk industri konten kreatif dan digitaldividend untuk mobile broadband, kebencanaan, public protection and disaster, serta pendidiikan.
Indra mengatakan, karena manfaat siaran televisi digital yang begitu besar, selain Indonesia, negara tetangga juga melakukan migrasi ke siaran digital.
Beralih ke Digital Mulai April
Indonesia pada tahun 2022 ini akan beralih ke digital dan pada 30 April 2022, siaran TV analog di sebagian besar daerah mulai dimatikan dan Presiden Joko Widodo telah mencanangkan percepatan transformasi digital Indonesia.
Migrasi televisi analog menuju digital merupakan salah satu wujud dari transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja pasal 60A.
Dasar hukum tersebut dibangun atas dasar kondisi penyiaran di Indonesia. Dari segi infrastruktur penyiaran, Indonesia dinilai sangat tertinggal dalam proses digitalisasi penyiaran secara global. Padahal sebagian besar negara telah mematikan siaran TV analog.
International Telecommunication Union (ITU) dalam konferensi ITU 2006, telah memutuskan bahwa 119 negara ITU Region-1 menuntaskan ASO paling lambat 2015. Pada konferensi ITU 2007 dan 2012, pita spektrum frekuensi radio UHF (700 MHz) semula untuk televisi terestrial ditetapkan menjadi layanan mobile broadband. Sedangkan di tingkat regional terdapat Deklarasi ASEAN untuk menuntaskan ASO di 2020.
Terkait aspek kualitas siaran, terdapat beberapa aspek yang harus dicapai, yakni regulasi, produksi, konsumsi, dan teknologi. Migrasi televisi analog menuju digital merupakan bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas siaran yang memadai dari aspek teknologi.
Penggantian transmisi analog ke digital diyakini akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth, kebal terhadap gangguan atau noise dan dilengkapi sistem yang mampu memperbaiki kesalahan pengiriman data akibat gangguan noise yang disebut FEC (Forward Error Correction) sehingga informasi yang diterima kembali utuh alias error free.
Dengan demikian, kualitas siaran televisi digital akan lebih optimal. Migrasi televisi dapat meningkatkan efektivitas industri penyiaran. Digitalisasi televisi akan membuat frekuensi di 700 Mhz bisa ditata ulang dan dimanfaatkan untuk layanan lain seperti internet cepat.
Pita frekuensi yang sebelumnya digunakan untuk siaran televisi tersebut dapat mendukung internet kecepatan tinggi. Untuk siaran digital sendiri dapat menggunakan frekuensi 112 Mhz.
Peralihan siaran televisi analog ke digital membawa sejumlah manfaat. Salah satu manfaat yang dihadirkan dari teknologi siaran digital adalah diversifikasi konten siaran.
Program penghentian siaran televisi analog juga diyakini akan mendorong keberagaman konten dari industri penyiaran dalam negeri. Diversifikasi konten yang berpotensi memunculkan konten-konten edukatif, kreatif, dan variatif.
Ini Tantangannya
Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat mengatakan, untuk siaran digital ini KPI menghadapi tantangan eksternal dan internal.
"Tantangan eksternal diantaranya keadilan dalam pengelolaan multiplaxer, pemerataan siaran di seluruh wilayah Indonesia, keberagaman konten, spesialisasi siaran digital, ketersediaan STB dan persebaran bagi masyarakat miskkin, serta keseriusan ujicoba simulcast," ujarnya.
Sementara, tantangan internal antara lain survei rating, peningkatan kualitas dan kuantitas pemgawasan, serta literasi.
Gilang Iskandar, Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) menambahkan, siaran TV digital membuka peluang penyelenggaraan multiplexing dengan beragam koten yang bermanfaat dan edukatif untuk masyarakat.
"Bagi penyelenggara multipleksing (muxer), bisa menambah LPS Afiliasi, mencapai 50 persen kapasitas Mux," ungkapnya.
Selain itu, channel khusus bisa menggunakan inventory/library atau materi baru seperti program untuk anak, olahraga, wisata, perempuan dan lain-lain.
Namun dia menekankan, siaran televisi digital memberikan sejumlah tantangan. Diantaranya, dari aspek investasi yang mencakup alat dan material siaran digital seperti alat produksi, alat pemancar (termasuk repeater untuk SFN), materi program dan iklan serta tantangan Sumber Daya Manusia (SDM).
Siaran televisi digital juga mendatangkan tantangan operasional seperti pengadaan Set Top Box (STB) dan biaya-biaya perizinan.
Untuk aspek siaran, izin meliputi per wilayah layanan siaran dan untuk aspek frekuensi, perizinan juga dilakukan per wilayah layanan siaran.
Mengutip data, Gilang Iskandar menyatakan, total penetrasi televisi digital di 2020 di 11 kota di Indonesia memiliki porsi/share 16,3 persen. Tayangan tersebut mencakup siaran televisi berbayar (pay TV), parabola, STB dan STB built-in.
"Total penetrasi siaran televisi digital free to air di 2022 belum diketahui," ujarnya. Dia memperkirakan, di tahun awal penerapan ASO, jumlah pemirsa televisi free to air atau FTA akan turun.