Uni Eropa Sahkan Aturan Denda Miliaran Dolar untuk Siaran Konten Ilegal
Parlemen Uni Eropa mengesahkan aturan baru yang akan menjatuhkan denda ke perusahaan teknologi global yang nekat menyebarluaskan konten ilegal.
Penulis: Nur Febriana Trinugraheni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, BRUSSEL – Parlemen Uni Eropa Sabtu (23/4/2022) lalu mengesahkan aturan baru yang akan menjatuhkan denda ke perusahaan teknologi global seperti facebook, Amazon dan Google yang nekat menyiarkan konten ilegal.
Langkah ini diambil Parlemen UE untuk memerangi konten ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Aturan ini baru akan berlaku pada 2024 mendatang.
Dengan diberlakukannya aturan ini perusahaan yang melanggaran UU tersebut akan dikenakan denda sebesar 6 persen dari total penjualan tahunan global.
Sebelum resmi diberlakukan, perusahaan teknologi yang memiliki jangkauan besar akan diberi waktu 4 bulan untuk mematuhi aturan tersebut, sementara untuk perusahaan lainnya UE akan memberikan kompensasi waktu selama 15 bulan.
Baca juga: Konten Upcyclenya Viral, Wira Mengaku Hanya Belajar Fashion Secara Autodidak Lewat Sosial Media
Khusus untuk perusahaan yang lebih kecil, parlemen UE akan memberikan keringanan dimana mereka dapat mengajukan permohonan untuk dibebaskan dari aturan tertentu
Dikutip dari Yahoo Finance, aturan ini akan mencakup beberapa larangan diantaranya seperti larangan menyiarkan iklan menggunakan data sensitif yang berhubungan dengan ras atau agama dan larangan menarget sasaran anak-anak serta larangan menggunakan dark mode untuk mendapatkan data pribadi pengguna.
Baca juga: Migrasi Siaran TV dari Analog ke Digital Dorong Pengayaan Konten Lokal
Nantinya para pemilik perusahaan teknologi seperti Google, Amazon hingga Facebook wajib membayar biaya pengawasan sebanyak 0,1 persen dari pendapatan tahunan global.
Perusahaan-perusahaan tersebut juga harus membuat laporan tahunan tentang konten ilegal dan berbahaya di situs mereka.
Baca juga: Enam Remaja di Bengkulu Ditangkap Polisi Gara-gara Pura-pura Jadi Pocong Demi Konten
Kepala Komisi Antimonopoli Uni Eropa Margrethe Vestager menyebut hadirnya aturan layanan digital di kawasan UE akan membantu menciptakan lingkungan online yang aman dan akuntabel.
“Dengan aturan baru ini, kami memastikan bahwa platform bertanggung jawab atas risiko yang dapat ditimbulkan oleh layanan mereka kepada masyarakat dan warga negara," tambah Vestager.
Aturan baru ini menjadi pelengkap dari peraturan sebelumnya yaitu UU Pasar Digital atau Digital Markets Act (DMA), yang telah lebih dulu diluncurkan pada 24 Maret 2022.
Parlemen UE berharap strategi baru ini bisa mengurangi munculnya konten berbahaya seperti propaganda atau berita hoaks, mengingat saat ini kondisi Eropa tengah terancam akibat adanya krisis Rusia dan Ukraina.