Nvidia Didenda 5,5 Juta Dolar AS Gara-gara Tak Terbuka Soal Cryptomining
Cryptomining adalah imbalan yang didapat investor setelah melakukan transaksi kripto pada buku besar yang didistribusikan perusahaan.
Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Namira Yunia Lestanti
TRIBUNNEWS.COM, WASHINGTON – Nvidia Corporation, perusahaan teknologi AS yang kini aktif berekspansi ke bisnis game cryptocurrency dikabarkan tengah terjerat kasus di Komisi Sekuritas dan Pertukaran AS (SEC) lantaran ketidakterbukaan mereka kepada publik terkait pendapatan yang diperoleh dari cryptomining.
Cryptomining adalah imbalan yang didapat investor setelah melakukan transaksi kripto pada buku besar yang didistribusikan perusahaan.
Masalah cryptomining ini mulai diketahui SEC, setelah Nvidia gagal mengungkapkan ke publik bagaimana penambangan cryptocurrency dapat mendorong pertumbuhan keuangannya pada kuartal fiskal kedua dan ketiga tahun 2018.
Tak hanya itu dalam tuntutan yang diajukan SEC, Nvidia juga diketahui telah menutup informasi pada investor terkait siapa saja pemilik saham perusahaan pada kartu permainan yang ia jual di pasar crypto.
Baca juga: Telegram Segera Rilis Fitur Baru, Bebaskan Pengguna Kirim Crypto Tanpa Biaya Transaksi
Curiga adanya penyesatan informasi kepada para investor, membuat SEC khawatir jika Nvidia selama ini melakukan investasi bodong yang dapat membawa investor ke dalam ketidakpastian dan investasi buruk.
“Kegagalan pengungkapan Nvidia membuat investor kehilangan informasi penting untuk mengevaluasi bisnis perusahaan di pasar utama, termasuk yang mengejar peluang yang melibatkan teknologi baru, harus memastikan bahwa pengungkapan mereka tepat waktu, lengkap, dan akurat.” Ujar Kristina Littman, Kepala Aset Crypto dan Unit Cyber Divisi Penegakan SEC.
Baca juga: Crypto Twitter Bereaksi saat Pemerintah Rusia Meninjau Ulang RUU Soal Kripto
Hal inilah yang membuat SEC memutuskan untuk menjatuhkan hukuman denda senilai 5,5 Juta dolar AS atau Rp 79 miliar (Dengan satuan USD Rp 14,498).
Setelah Nvidia terbukti melanggar Pasal 17(a)(2) dan (3) dari Securities Act of 1933, dan ketentuan pengungkapan Securities Exchange Act of 1934, terkait kegagal dalam mempertahankan kontrol dan prosedur pengungkapan yang memadai.
Meski hingga sejauh ini Nvidia masih bungkam terkait kasus yang menimpa perusahaannya.
Namun menurut laporan CNBC Internasional, pihak perusahaan setuju untuk membayar denda perdata meski enggan mengakui ataupun menyangkal temuan dari SEC.