Cara Mudah Mengingat Lokasi Parkir dengan Google Maps
Google Maps dapat membantu seseorang yang lupa mengingat lokasi parkir kendaraan. Ini cara untuk mengetahuinya.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Google Maps dapat membantu seseorang yang lupa mengingat lokasi parkir kendaraan.
Google Maps merupakan aplikasi pemetaan dan navigasi yang dikembangkan oleh Google.
Google Maps menawarkan beberapa tampilan lanskap yang berbeda, termasuk Jalan, Lalu Lintas, Peta, Satelit, dan Medan.
Layanan Google Maps pada awalnya adalah peta sederhana yang dibuat sebagai sarana untuk memberikan petunjuk arah mengemudi.
Namun seiring dengan perkembangannya, Google Maps telah berkembang menjadi alat untuk menjelajahi bisnis lokal hingga sebagai alat untuk merencanakan perjalanan secara terperinci.
Bahkan, google maps kini juga menyediakan fitur yang membantu orang untuk mengingat dimana lokasi parkir kendaraan.
Tidak sedikit orang yang terkadang lupa menaruh kendaraan saat mengunjung lokasi parkir di mall.
Namun hal itu kini dapat diatasi dengan bantuan google maps.
Berikut ini cara mudah mengetahui lokasi parkir dengan google maps, dikutip dari laman suport.google.com.
Baca juga: Tips Gunakan Google Maps Saat Sedang Offline
Baca juga: Google Maps Bisa Tampilkan Biaya Tol, Indonesia Kebagian Fitur Ini
- Langkah pertama, aktifkan GPS dan buka aplikasi Google Maps.
- Setelah lokasi anda muncul yang ditandai dengan titik biru, cukup tekan tanda biru tersebut.
- Akan muncul beberapa pilihan di dalamnya, diantaranya 'See nearby places', 'Share your location' dan 'Save your parking'.
- Pilih menu 'Save your parking' dan anda dapat meninggalkan kendaraan anda di tempat parkir.
- Nantinya, akan muncul tanda 'You parked here' pada maps anda. Tanda ini akan terus muncul selama kalian tidak menekan pilihan Clear yang ada di fitur ini.
- Untuk mengecek keberadaan kendaraan anda di lokasi parkir, cukup buka kembali google maps.
- Ketuk ikon pin 'You parked here' dan anda akan diarahkan menuju lokasi parkir kendaraan anda.
- Setelah selesai, anda dapat menghapus lokasi parkir tadi dengan mengetuk bagian More Info kemudian tap ikon clear.
Baca juga: Cara Ubah Linimasa Google Maps di Android, iOS, dan Komputer
Baca juga: Cara Share Lokasi via WhatsApp, Google Maps, Line dan Facebook
Menambah Lokasi Baru di Google Maps
Dengan Google Maps, seseorang bisa dengan mudah menemukan lokasi yang ingin ditujunya seperti alamat rumah, kafe, restoran, hotel atau tempat wisata.
Google maps juga memiliki ulasan tentang restoran, toko, mall dan lain-lain sehingga akan memudahkan pengguna untuk memilih rekomendasi tempat yang lebih baik.
Pengguna bisa menambahkan melalui desktop komputer, melalui ponsel Android atau melalui iPhone dan Ipad, berikut caranya
- Android dan ios
1. Buka aplikasi Google Maps di perangkat Android/iOS dan pilih kontribusi.
2. Pilih edit peta > Tambahkan atau perbaiki tempat > Tambahkan tempat yang belum ada.
3. Cara lain adalah langsung pilih "add place" atau "add a missing place".
4. Masukkan data lokasi yang ingin kamu tambahkan, seperti nama, kategori, alamat lokasi, jam operasional, kontak, situs web, hingga foto. Selanjutnya kirim.
5. Proses selanjutnya adalah menunggu. Jika Google menyetujuinya, maka akan menerima e-mail konfirmasi dari Google.
- Cara Menambah lokasi baru di Google Maps lewat browser PC
Cara lain untuk menambah lokasi baru adalah lewat situs Google Maps yang dibuka lewat browser.
1. Buka browser di PC lalu ketik alamat google.co.id/maps.
2. Cari alamat yang ingin ditambahkan dan klik kanan di simbol pin merah.
3. Pilih tambah tempat dan masukkan informasi lokasi yang ingin ditambahkan tersebut, seperti nama, kategori, lokasi, jam operasional, kontak, situs web, hingga foto, dan kirim
4. Lalu Google akan memvalidasi informasi yang diberikan tersebut dan mengirimkan e-mail yang isinya status penambahan lokasi yang diajukan.
5. Jika Google setuju, maka lokasi baru yang sudah ditambahkan itu akan bisa dilihat oleh siapapun di internet.
6. Pengguna Google Maps lainnya sudah bisa melihat lokasi baru itu dalam waktu 24 jam
(Tribunnews.com/Tio)