Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Techno

Perusahaan Teknologi Lakukan Perlawanan Terhadap Praktik Deepfake

Google, Facebook, Twitter, dan sejumlah perusahaan teknologi akan mengambil tindakan untuk melawan praktik “deepfake” dan akun palsu di platform-nya.

Penulis: Mikael Dafit Adi Prasetyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perusahaan Teknologi Lakukan Perlawanan Terhadap Praktik Deepfake
TODAY
Google, Facebook, Twitter, dan sejumlah perusahaan teknologi lainnya akan mengambil tindakan untuk melawan praktik-praktik “deepfake” dan akun palsu di platform mereka. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mikael Dafit Adi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, BRUSSELS – Google, Facebook, Twitter, dan sejumlah perusahaan teknologi lainnya akan mengambil tindakan untuk melawan praktik-praktik “deepfake” dan akun palsu di platform mereka.

Tindakan melawan “deepfake” dan akun palsu ini juga untuk menghindari denda besar di bawah kode praktik Uni Eropa yang diperbarui.

Dilansir dari Reuters, Selasa (14/6/2022) Komisi Eropa akan menerbitkan kode praktik terbaru tentang disinformasi sebagai bagian dari tindakan kerasnya terhadap berita palsu.

Diperkenalkan pada tahun 2018, “kode sukarela” saat ini akan menjadi skema pengaturan bersama, dengan tanggung jawab dibagi antara regulator dan penandatangan kode.

Kode yang diperbarui merinci contoh perilaku manipulatif seperti “deepfake” dan akun palsu yang harus ditangani.

"Penandatangan terkait akan mengadopsi, memperkuat, dan menerapkan kebijakan yang jelas mengenai perilaku dan praktik manipulatif yang tidak diizinkan pada layanan mereka, berdasarkan bukti terbaru tentang perilaku dan taktik, teknik, dan prosedur (TTP) yang digunakan oleh aktor jahat," kata Komisi Eropa.

Baca juga: Tips Mengenali dan Tetap Aman dari Kejahatan Deepfake

Berita Rekomendasi

Deepfake merupakan pemalsuan hiperrealistik yang dibuat oleh teknik komputer yang telah memicu alarm di seluruh dunia khususnya ketika digunakan dalam konteks politik.

Kode tersebut juga akan dikaitkan dengan aturan baru Uni Eropa yang dikenal sebagai Digital Services Act (DSA) dan telah disetujui oleh 27 negara Uni Eropa pada awal tahun ini untuk memerangi disinformasi.

Baca juga: Elon Musk Peringatkan Investor Kripto Waspadai Penipuan Deepfake Terbaru

Akibatnya, perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban di bawah kode tersebut akan mendapat denda sebesar 6 persen dari omset global mereka berdasarkan aturan DSA.

Penandatangan juga harus mengambil langkah-langkah untuk mengatasi iklan yang mengandung unsur disinformasi dan memberikan transparansi yang lebih besar pada iklan politik.

Baca juga: Fakta di Balik Tagar Viral Twitter Fake Copyrights yang Dinaikkan ARMY BTS

"DSA memberikan tulang punggung hukum untuk Kode Praktik terhadap disinformasi termasuk untuk mencegah sanksi berat," kata Thierry Breton, kepala industri Uni Eropa,

Sementara itu, Wakil Presiden Komisi Eropa Vera Jourova mengatakan, invasi Rusia ke Ukraina yang disebut sebelumnya sebagai operasi khusus, mendukung beberapa perubahan dalam kode tersebut.

"Setelah Kode itu beroperasi, kami akan lebih siap untuk mengatasi disinformasi, yang juga datang dari Rusia," pungkas Vera Jourova.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas