Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

WhatsApp hingga Instagram Berpotensi Diblokir, Ini Penjelasan dari Kominfo

Sejumlah platform di Indonesia seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram berpotensi diblokir atau pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Miftah
zoom-in WhatsApp hingga Instagram Berpotensi Diblokir, Ini Penjelasan dari Kominfo
pixabay.com/HeikoAL
ILUSTRASI - Sejumlah platform di Indonesia seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram berpotensi diblokir atau pemutusan akses oleh Kementerian Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah platform di Indonesia seperti Google, Facebook, WhatsApp dan Instagram berpotensi diblokir atau pemutusan akses oleh kementerian Komunikasi dan Informatika.

Sebab, batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat akan berakhir pada 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para PSE Lingkup Privat yang ada di indonesia untuk segera melakukan pendaftaran ke Kominfo.

"Sebab, batas waktu pendaftaran PSE Lingkup Privat, baik domestik maupun asing, melalui sistem online single submission-risk based approach (OSS-RBA) akan berakhir pada 20 Juli 2022," kata Dedy di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (22/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Beredar Kabar Netflix hingga Instagram Bakal Diblokir Pada 20 Juli, Berikut Penjelasan Kominfo

Kominfo dalam siaran persnya menerangkan, sebanyak 4.540 PSE yang terdiri dari 4.472 PSE Domestik dan 68 PSE Asing lingkup privat telah melakukan pendaftaran per 22 Juni 2022.

Sejumlah nama PSE Lingkup Privat yang belum terlihat terdaftar di laman PSE Kominfo, yakni Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube.

Terkait pemblokiran tersebut, Dedy menjelaskan pada hari terakhir periode pendaftaran PSE, pihak Kominfo akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

BERITA TERKAIT

"Setelah melakukan identifikasi, maka kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut," kata Dedy.

Selanjutnya, apabila tidak ada penjelasan yang cukup bisa diterima oleh Kementerian Kominfo, maka Kominfo akan langsung melakukan pemutusan akses.

Dengan kata lain, PSE Lingkup Privat seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, dkk yang belum mendaftar hingga 20 Juli 2022, kemungkinan tidak akan langsung diblokir oleh Kominfo.

Sebab, Kominfo akan melakukan indentifikasi dan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan terlebih dahulu.

Dedy sendiri memprediksi PSE besar dan populer tersebut sedang melakukan proses pendaftaran.

"Kami juga berkomunikasi dengan mereka. Kami optimis bahwa PSE-PSE yang besar yang tadi ditanyakan (seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix) itu akan taat kepada peraturan ini dan sedang melakukan proses pendaftaran," kata Dedy.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Galuh Putri Riyanto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas