Kementerian Kominfo Sebut Baru Ada 75 Penyelenggara Sistem Elektronik Asing yang Sudah Terdaftar
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada sebanyak 4.634 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah terdaftar
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, ada sebanyak 4.634 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sudah terdaftar, antara lain 4.559 PSE domestik.
Selanjutnya, ada 75 PSE asing sudah terdaftar, tapi masih terdapat sebanyak 2.569 PSE belum pembaharui data-datanya.
"PSE yang belum lakukan pendaftaran segera lakukan seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook, dan lainnya. Pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)" ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kominfo, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
Lebih lanjut, alasan PSE asing tidak juga melakukan pendaftaran di Indonesia masih belum jelas, padahal aturannya sudah ada sejak 2 tahun lalu.
"Ini kita perlu penjelasan dari mereka, mereka bilang ada di birokrasi, tidak ada alasan. Kita ingatkan dari 2020 akan ada rezim pendaftaran, bukan perizinan, artinya tidak ada kesulitan bagi mereka," katanya.
Semuel menambahkan, beberapa perwakilan PSE asing sudah datang bertemu Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate siang ini.
Baca juga: Kominfo Sebut Aturan Soal PSE Privat Bisa Kurangi Risiko Kejahatan Siber
"Yang datang perwakilan Indonesia-nya, tanyakan ke mereka, kami hanya menekankan agar sampaikan kepada pimpinan dari perusahaan itu masing-masing. Syarat daftar tidak ada lagi pemeriksaan, persyaratan jelas tinggal masukan datanya, baru kita pengecekan apakah sudah benar, kita lakukan secara post audit," ujarnya.