Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir
Menkominfo Johnny G Plate menyatakan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menurut aturan perundang-undangan selambatnya pada 20 Juli 2022
Editor: Muhammad Zulfikar
![Menkominfo: Google hingga Facebook Segera Daftar PSE, Jangan Sampai Diblokir](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menkominfo-johnny-g-plate-pse.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), menurut aturan perundang-undangan selambatnya pada 20 Juli 2022.
Johnny G Plate mengatakan, dirinya ingin PSE ambil inisiatif segera untuk lakukan pendaftaran, karena mudah dengan Online Single Submision (OSS) yang sudah tersedia.
"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya dalam sesi doorstop "Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Kominfo Sebut Aturan Soal PSE Privat Bisa Kurangi Risiko Kejahatan Siber
Di tempat sama, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan, Menkominfo sudah mengingatkan langsung ke beberapa PSE untuk lakukan pendaftaran.
"Pada hari ini jam 2, Pak Menkominfo bertemu 66 PSE untuk mengingatkan kembali agar mendaftarkan sebelum 20 Juli," katanya.
Dia menambahkan, Menkominfo tegaskan bahwa PSE harus tunduk ketentuan regulasi di negara mereka berbisnis, termasuk Indonesia.
Baca juga: WhatsApp dan Facebook Terancam Kena Blokir di Indonesia, Kominfo Ingatkan Segera Daftar
"Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Apabila PSE tidak lakukan pendaftaran sampai batas akhir 20 Juli 2022, maka jadi PSE ilegal," ujar Semuel.