Apa Bedanya PSE Lingkup Privat dengan PSE Publik? Kominfo Ancam Blokir PSE Privat yang Tak Terdaftar
Inilah beberapa perbedaan dari PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat, PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak perbedaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Para PSE di Indonesia harus segera melakukan pendaftaran sebelum 20 Juli 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, mengingatkan banyak PSE besar yang belum melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS) pada Kominfo.
Kominfo pun akan menindak tegas PSE yang tidak melakukan pendaftaran.
Bahkan, Kominfo bisa memutus akses atau diblokir di Indonesia.
Dilansir Kontan.co.id, plafform seperti Facebook, WhatsApp, Instagram, dan Facebook terpantau belum terdaftar di laman resmi https://pse.kominfo.go.id/home.
Selain itu, plafform Google, Yahoo, Yandex, dan Bing, juga belum terdaftar.
“Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar akan berakibat tidak sehat bagi dunia usaha,” ujar Johnny G Plate pada Juni 2022 lalu.
Terdapat dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Baca juga: Platform Digital Tak Terdaftar di Kominfo akan Diblokir Per 20 Juli, SAFEnet Buat Petisi Penolakan
Diberitakan Kompas.com, PSE Lingkup Publik merupakan instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Sedangkan, PSE Lingkup Privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.
Dalam kategorisasi ini, Google, WhatsApp, dan lainnya masuk sebagai PSE Lingkup Privat.
Selengkapnya, simak perbedaan PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari laman resmi Kominfo:
Dasar Hukum
Dasar hukum PSE Lingkup Publik yakni sebagai berikut:
1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 16 Ayat 2
2. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Pasal 5
3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2015
Sementara, dasar hukum PSE Lingkup Privat yakni:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
Baca juga: Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Cara Mendaftar
Langkah yang diperlukan untuk mendaftar PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendaftar sebagai Pejabat Pendaftar
2. Menginventarisir Sistem Elektronik yang Digunakan
3. Mendaftarkan Sistem Elektronik
Tahapan proses pendaftaran PSE Lingkup Privat, terdiri atas:
1. Pengajuan permohonan pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui OSS, kecuali yang ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Setelah menyelesaikan pengurusan izin OSS, pendaftar akan memperoleh e-mail berisi link aktivasi dan id berupa username dan password untuk log in pada sistem pendaftaran PSE di Kominfo.
3. Pendaftar mengisikan persyaratan pendaftaran sebagaimana tercantum pada jawaban pertanyaan nomor 2 dan 3 di atas.
4. Pendaftar mengirim permohonan pendaftaran dengan menekan tombol kirim setelah memastikan segala informasi yang diisikan benar.
5. Tanda daftar PSE akan ditandatangani secara elektronik dalam 1x24 jam di hari kerja.
6. Pendaftar dapat mengunduh dan mencetak tanda daftar PSE yang telah ditandatangani secara elektronik.
Manfaat dan Tujuan
Adapun tujuan dari pendaftaran PSE Lingkup Publik yakni:
1. Mendukung pemetaan sistem elektronik instansi penyelenggara negara
2. Mendukung koordinasi pengembangan kebijakan dan strategi nasional pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan (e-Government).
3. Mendorong pengembangan kapasitas instansi penyelenggara negara dalam memberikan layanan publik melalui penyelenggara sistem elektronik.
4. Mendorong pertumbuhan pemanfaatan sistem elektronik untuk instansi penyelenggara negara.
5. Memudahkan masyarakat untuk mengakses sistem elektronik penyelenggara negara
Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo
Manfaat pendaftaran PSE Lingkup Privat yakni mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, terpercaya dan bertanggung jawab.
Berikut manfaatnya bagi PSE yang terdaftar dan masyarakat:
1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman https://layanan.kominfo.go.id.
2. Lebih dipercaya masyarakat.
3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.
5. Masyarakat dapat mengetahui informasi mengenai Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE di laman https://layanan.kominfo.go.id pada Menu "Direktori", lalu "Penyelenggara Sistem Elektronik Terdaftar".
6. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.
7. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.
Baca juga: Daftar 82 Platform Digital Asing di Indonesia yang Sudah Terdaftar PSE Kominfo
PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat wajib melakukan pendaftaran layanan yang diselenggarakannya ke Kominfo.
Pendaftaraan ini bertujuan untuk memetakan dan mengoordinasikan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia.
Mengenai sanksi administratif, sesuai Permen Kominfo 5/2020, Kominfo akan berkoordinasi dengan otoritas lain.
Apabila PSE Lingkup Privat telah mematuhi peraturan yang ditetapkan, maka pemblokiran bisa dinormalisasi.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Zulfikar Hardiansyah) (Kontan.co.id/Hasbi Maulana)