Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir

Inilah daftar platform digital populer yang belum mendaftarkan diri ke Kominfo dan terancam diblokir.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Daftar Platform Digital yang Belum Terdaftar di Kominfo: Google hingga WhatsApp Terancam Diblokir
Meson Digital
Ilustrasi - Simak daftar platform digital yang belum mendaftar di Kominfo dan terancam diblokir. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar platform digital asing yang belum mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sejumlah platform digital asing di Indonesia yang belum mendaftar ke Kominfo terancam diblokir.

Hal ini karena platform digital tersebut belum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Asing ke Kominfo.

Mengutip kominfo.go.id, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia.

Menurut pantauan Tribunnews.com, sejumlah platform digital populer di Indonesia yang belum mendaftarkan ke Kominfo di antaranya:

Baca juga: Tak Hanya WhatsApp, Mobile Legends hingga PUBG Mobile juga Terancam Diblokir Kominfo

- Google

Berita Rekomendasi

- Facebook

- Netflix

- WhatsApp

- Instagram

- Telegram


- Twitter

- YouTube

- Zoom

PSE Lingkup Privat atau platform digital yang memenuhi syarat wajib mendaftarkan diri ke ke Kominfo paling lambat hingga 20 Juli 2022 mendatang.

Kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan bahwa sudah ada total 4.634 PSE yang terdaftar di Kominfo per 27 Juni 2022.

Menurut Semmy, PSE domestik maupun asing yang tidak mendaftar sampai tenggat yang ditentukan akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

"Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada tanggal 20 Juli 2022, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut merupakan PSE ilegal di wilayah yuridiksi Indonesia," kata Semmy, seperti diberitakan Kompas.com.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

Artinya, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Telegram, Zoom, dan YouTube terancam dicap ilegal dan diblokir di Indonesia bila tidak melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022.

Untuk itu, Kominfo mengimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran agar tidak dicap ilegal dan diblokir.

Daftar Platform Asing yang Sudah Mendaftarkan Produknya di PSE

Berikut platform digital asing di Indonesia yang sudah mendaftarkan diri ke Kominfo:

- YANG INI HYPNO TEST

- MICHAT MOBILE APPLICATION SYSTEM

- IZZI

- LEGO.COM

- GLANCE

- TRADE FINANCE LINK

- BRAWIJAYA CAPITAL INVESTAMA (TRADE FINANCE LINK)

- DAZN (

- YANDEX PRACTICUM PLATFORM

- MARIAKALAIJ OWEN CAPITAL FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL LINK

- SMIC FINANCIAL TRADE LINK

- NABITU (nabitu.id)

- RIMBA COLLECTIVE MRV (MONITOR, REPORTING & VERIFICATION) PLATFORM

- DECORIS (decoris.io)

- ULIKE

- RESSO

- CAPCUT

- PANGLE (pangleglobal.com/)

- FACEU

- LEMON8

- GAUTHMATH

- LARK

- BYTEPLUS (byteplus.com)

- RAGNAROK X: NEXT GENERATION

- WARHAMMER 40,000 LOST CRUSADE

- THE HEROIC LEGEND OF EAGARLNIA

- MY TIME AT PORTIA

-HUNDRED DAYS

- INKED

- FIZZOTOON (fizzotoon.com/)

- GUA GUA LONG

- HELO

- FIZZO

- DAILYMOTION S.A.

- SOUNDON

- TT4B (TIKTOK FOR BUSINESS)

- TIKTOK

- TIKTOK SHOP

- WEWATCH (wewatch)

- WWW.SHOPLAY365.COM

- WWW.JOLLYMAX.COM

- PLAYIT

- CLONEIT

- LISTENIT

- CLOCKIT

- CLEANIT

- SHAREIT

- SHAREIT LITE

- PULSE

- REACH52 ACCESS (reach52.com)

- MCB

- mycashback.co

- LINKTREE

- SMARTER HEALTH PLATFORM

- CHANGE.ORG

- TREBEL

- SPOTIFY

- SIDEN

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- HAK LABUH SATELIT

- INTERNATIONAL CLEARING AND SETTLEMENT

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- INI APA YA

- THE HYPNOSS THERAP PLATFORM

- HYPNO BUKAN TEST

- HYPNO TEST

- TARA

- TARARA

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SPACE & AVIATION TECHNLOGY SYSTEM

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK LABORATORY PLATFORM

- BIOMARK MOBILE APPLICATION

- BIOMARK DOCTOR PLATFORM

- OMEGA: LAYANAN TAKSI

- MARIA KALAIJ BLOCKCHAIN TECHNOLOGY SYSTEM

- SWIFT SERVICE BUREAU

- LIVEWELL APP AND WEB PORTAL

(Tribunnews.com/Yurika/Renald(Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas