Mengapa WhatsApp hingga Google Wajib Daftar ke Kominfo?
Berikut ini alasan kenapa WhatsApp hingga Google wajib daftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - WhatsApp hingga Google saat ini terancam diputus aksesnya oleh Kominfo.
Terancamnya WhatsApp dkk karena mereka belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran PSE merupakan sebuah kewajiban bagi PSE Lingkup Privat untuk platform domestik dan asing.
Pemblokiran tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang akan berlaku 20 Juli 2020 mendatang.
Tak hanya Google dan WhatsApp, banyak aplikasi asing yang belum mendaftar PSE, di antaranya Instagram, TikTok, hingga Netflix.
Kewajiban pendaftaran ini bukan tanpa alasan.
Baca juga: Kenapa Google, Facebook, WhatsApp, dan Instagram Berpotensi Diblokir Kominfo 20 Juli 2022?
Direktur Jendral Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan tujuan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini.
Pendaftaran PSE ditujukan agar terwujudnya equal playing field atau kesetaraan antara PSE dalam dan luar negeri.
Selain itu juga bertujuan agar tiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk pengumungutan pajak.
Mengutip laman resmi Kominfo, tujuan lainnya adalah untuk menjaga ruang digital di Indonesia.
Aturan ini juga bisa jadi alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan ruang digital.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa efek jika terjadi pelanggaran hukum, maka akan sulit untuk berkoordinasi dengan PSE.
"Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan. Efeknya, jika terjadi pelanggaran hukum di wilayah hukum Indonesia, kita akan kesulitan koordinasi dengan PSE," kata Dedy Permadi di Gedung Kemkominfo, Jakarta Pusat, dikutip dari Kompas.com, Rabu (22/6/2022).
Meski adanya sanki pemblokiran jika belum mendaftar PSE, pemblokiran tersebut bisa dicabut dengan beberapa syarat.
Syarat pertama, PSE Lingkup Privat (platform bersangkutan) telah memenuhi ketentuan pendaftaran.
Kedua, telah melakukan pembaruan informasi pendaftaran dengan benar.
Baca juga: Pendaftaran PSE Kominfo untuk Apa? WhatsApp, IG, Twitter, TikTok, Netflix, YouTube Belum Terdaftar
Terakhir, PSE Lingkup Privat telah melakukan pendaftaran ulang dengan memberikan informasi pendaftaran dengan benar.
Kata Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa ia ingin PSE ambil inisiatif untuk segera melakukan pendaftaran.
Ia juga mengatakan, bahwa PSE seperti Google, Twitter, dan Facebook harus inisiatif melakukan pendaftaran dan jangan sampai menunggu batas waktu berakhir.
"Jangan sampai kealpaan PSE, memaksa Kominfo menegakkan aturan, seperti Google, Twitter, Facebook segera inisiatif lakukan pendaftaran. Jangan menunggu batas waktu berakhir, kalau berakhir jadi perusahaan tidak terdaftar, sehingga tidak sehat bagi dunia usaha," ujarnya dalam sesi doorstop "Perkembangan dan Penjelasan Lanjutan terkait Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat" di Gedung Kominfo, Jakarta, Senin (27/6/2022).
PSE yang Terdaftar di Kominfo
Berikut ini daftar sebagian PSE yang telah terdaftar di Kominfo
PSE Domestik
- Ajaib
- BCA
- Bibit
- BliBli
- Bukalapak
- by.U
- Gojek/GoPay
- Grab
- JNT
- Lazada
- LinkAja
- Mandiri
- Shopee/ShopeePay
- SiCepat
- Smartfren
- Stockbit
- Telkomsel
- Tiket.com
- Tokopedia
- Traveloka
- Viu
- XL Axiata
Baca juga: 6 Negara Ini Pernah Blokir Facebook Hingga WhatsApp, Kominfo RI Selanjutnya?
PSE Asing
- Capcut
- Change.org
- DailyMotion
- HELO
- Linktree
- Ragnarok X: Next Generation
- Resso
- ShareIt
- Spotify
- TikTok
- TikTok Shop
Lebih lengkapnya, daftar PSE lokal maupun asing bisa dilihat melalui link berikut:
(Tribunnews.com, Renald)