Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo Bantah Aturan PSE Lingkup Privat Langgar Kebebasan: Bukan Soal Konten

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkominfo Bantah Aturan PSE Lingkup Privat Langgar Kebebasan: Bukan Soal Konten
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar kebebasan berekspresi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate membantah dugaan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melanggar kebebasan berekspresi.

Sebab, menurutnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, tidak berkaitan soal mengatur konten.

"Sudah dijelaskan di atas, Pendaftaran PSE Lingkup Privat tersebut tidak berkaitan dengan konten, namun persyaratan administratif. Hal yang mudah jangan dibuat menjadi rumit, yang dapat membingungkan masyarakat," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Soal Ancaman Pemblokiran Kominfo ke Platform Digital yang Tak Registrasi PSE, SAFEnet: Rugikan User

Lebih lanjut, dia mengungkapkan, bahwa pelaku industri digital yang berbisnis di tanah air mengklaim selalu patuh terhadap aturan di negara tempat menjalankan usaha.

"Kepada saya selalu disampaikan bahwa PSE Lingkup Privat, e-commerce, dan global tech companies selalu menghormati dan melaksanakan kegiatannya sesuai perundang-undangan di negara bersangkutan. Buktikan saja itu dengan baik," kata Johnny.

Adapun, PSE Lingkup Private wajib lakukan pendaftaran sesuai dengan aturan perundang-undangan berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, di mana diatur lebih lanjut dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Pendaftarannya melalui OSS (Online Single Submission) dan sudah diberi kesempatan hampir 2 tahun, mengapa sekarang baru ribut? Hormati aturan negara dengan baik, jangan bias ke substansi dan konten, yang tidak berhubungan dengan pendaftaran PSE dimaksud," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas