Belum Juga Daftar PSE Kominfo, Google: Kami Akan Patuh
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, tanggal efektif pendaftaran PSE Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, tanggal efektif pendaftaran PSE Lingkup Privat pada 20 Juli 2022.
Jika masih tetap belum terdaftar, maka keesokan harinya di 21 Juli dan seterusnya, Kementerian Kominfo akan menerapkan sanksi pertama yakni berupa teguran secara tertulis.
Adapun berdasarkan pantauan Tribunnews.com pada laman pse.kominfo.go.id hingga sekira pukul 13.20 hari ini, platform Google belum tercatat dalam daftar PSE Asing.
Baca juga: Dirjen Kominfo: Pendaftaran PSE Bersifat Pendataan Bukan Pengendalian
"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar keterangan perwakilan Google kepada Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, dari tanggal 21 Juli besok sudah mulai kasih surat teguran secara tertulis ke platform yang belum mendaftar.
"Karena kita sebenarnya membuat kemudahan dan kita harapkan masyarakat benar-benar membangun trust. Kita membangun trust dulu ke masyarakat dan masyarakat akan memberikan informasi sebenar-benarnya,” katanya.
Semuel juga menegaskan bahwa jika PSE Privat yang tidak melakukan pendaftaran kemudian dilakukan pemutusan akses, maka hal tersebut bersifat sementara, dan akan dinormalisasi setelah PSE terkait mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Iya (hanya sementara), kalau semua pemutusan akses terkait dengan PSE itu bentuknya sementara. Kalau mereka memperbaharui datanya atau mereka mendaftarkan, ya kita cabut, namanya proses normalisasi," pungkasnya.