Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cek di PSE Kominfo Untuk Mengetahui Daftar Aplikasi dan Game yang Tidak Diblokir di Indonesia

Daftar aplikasi dan game yang tidak diblokir di Indonesia dapat dicek melalui laman resmi PSE Kominfo di link pse.kominfo.go.id.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cek di PSE Kominfo Untuk Mengetahui Daftar Aplikasi dan Game yang Tidak Diblokir di Indonesia
pse.kominfo.go.id
Halaman utama website https://pse.kominfo.go.id/home. Berikut cara untuk mengetahui daftar aplikasi dan game yang tidak diblokir di Indonesia mulai 21 Juli 2022 dengan akses website PSE Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan memberi sanksi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga batas waktu, 20 Juli 2022.

Nantinya, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, Selasa (19/7/2022) dikutip dari aptika.kominfo.go.id.

PSE Lingkup Privat yang dimaksud yakni perusahaan atau badan yang menggelar layanan digital (online), ini termasuk platform seperti Google, Instagram, WhatsApp, Twitter, Netflix, Telegram, TikTok dan lain sebagainya.

Tidak hanya itu, beberapa game juga telah terdaftar di PSE Kominfo di antaranya PUBG Mobile, Genshin Impact, Honkai Impact 3RD, Mobile Legends.

Daftar tersebut berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (20/7/2022) pukul 15.14 WIB.

Baca juga: Apa Itu Platform Digital? WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, FB Termasuk Platform Media Sosial

Cara Cek Aplikasi dan Game yang Tidak Diblokir di Indonesia

Berita Rekomendasi

Masyarakat dapat mengecek aplikasi atau game apa saja yang sudah terdaftar di PSE Kominfo.

1. Akses link PSE Kominfo di pse.kominfo.go.id.

2. Ada dua pilihan menu yakni 'Daftar PSE Domestik' dan 'Daftar PSE Asing'.

3. Pilih salah satu, semisal 'Daftar PSE Asing'.

4. Akan muncul daftar aplikasi dan game dari PSE Asing yang sudah mendaftarkan di Kominfo.

5. Bisa juga dengan memasukkan kata kunci melalui kolom pencarian, misal 'Twitter' akan muncul informasi meliputi Website dan perusahaan serta tanggal terdaftar Twitter di PSE Kominfo.

6. Apabila aplikasi atau game yang dicari tersedia, artinya telah terdaftar di PSE Kominfo.

7. Sedangkan apabila yang dicari tidak ada, itu berarti aplikasi atau game belum mendaftarkan di Kominfo.

Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB.
Daftar PSE Lingkup Privat yang terdaftar di pse.kominfo.go.id per hari ini, Rabu (20/7/2022) pukul 15.28 WIB. (pse.kominfo.go.id)

PSE Asing yang Sudah Terdaftar

Berikut beberapa aplikasi dan game dari PSE Asing yang sudah terdaftar per Rabu (20/7/2022) pukul 15.14 WIB.

1. Twitter

2. WhatsApp Web

3. WhatsApp Messenger

4. Instagram

5. Facebook

6. PUBG Mobile

7. Genshin Impact

8. Honkai Impact 3RD

9. Mobile Legends

10. Discord

11. Netflix

12. Telegram

13. TikTok

14. Helo

15. SHAREit

16. Linktree

17. Spotify

Selengkapnya bisa dicek di pse.kominfo.go.id.

Baca juga: Twitter Daftar PSE Kominfo di Hari Terakhir, YouTube Belum

Wajib Daftar

Kembali dikutip dari aptika.kominfo.go.id, seluruh PSE Lingkup Privat baik domestik maupun asing wajib mendaftar sebelum melakukan kegiatan usaha di Indonesia.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” kata Semuel.

Sementara untuk proses pendaftaran PSE, Kemkominfo melalui Ditjen Aptika telah memberi kemudahan.

Bisa PSE mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui halaman https://pse.kominfo.go.id/hubungi-kami.

“Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui OSS,” jelas Semuel.

Terkait pemberian sanksi adminstratif bagi PSE yang melanggar, Semuel mengatakan saat ini sedang dilakukan uji publik aturan tersebut.

“Selama ini kan hanya teguran dan blokir, nantinya akan kami kenakan sanksi ekonomi supaya ada efek jera,” katanya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas