Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Platform Tidak Daftar PSE? Ini Tahapan Sanksi Sebelum Diblokir Kominfo

Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Apa saja tahapannya?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Platform Tidak Daftar PSE? Ini Tahapan Sanksi Sebelum Diblokir Kominfo
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan). Platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi. Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap. Apa saja tahapannya? 

TRIBUNNEWS.COM - WhatsApp sudah mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Selasa (19/7/2022) malam.

WhatsApp masuk dalam kategori PSE Asing yang didaftarkan Facebook Pte. Ltd.

Lantas, bagaimana jika ada platform yang masih belum mendaftar PSE? Apakah langsung diblokir?

Kominfo melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat telah menjelaskan, platform yang tidak mendaftar PSE akan terkena sanksi.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap, yakni:

1. Teguran tertulis yang disampaikan melalui surat elektronik (electronic mail) dan/atau media elektronik lainnya.

Baca juga: WhatsApp Sudah Daftar PSE Kominfo, Susul Facebook dan Instagram

2. Penghentian sementara terhadap PSE Lingkup Privat dalam hal tidak mengindahkan teguran tertulis.

Berita Rekomendasi

3. Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking) dan pencabutan Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik dalam hal PSE Lingkup Privat tidak memberikan konfirmasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah penghentian sementara

Bagaimana dengan Google?

Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar

Terkait pendaftaran PSE, Google menyatakan akan mengambil tindakan yang sesuai.

"Kami mengetahui keperluan mendaftar dari peraturan terkait, dan akan mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya untuk mematuhi," ujar perwakilan Google kepada Kompas Tekno, Senin (18/7/2022).

Apabila Google diblokir, dampak paling parahnya adalah aplikasi maupun layanan Google di smartphone Android tidak akan berfungsi.

Sebab, penerapan berbagai layanan Google seperti Google Search, Google Maps, Google Classroom, Drive, Workspace hingga YouTube sudah menjangkau beragam elemen masyarakat termasuk kampus, perkantoran hingga pemerintah.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas Tekno, Lely Maulida, Caroline Saskia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas