Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Beri Sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang Belum Terdaftar Mulai 21 Juli 2022

Sanksi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar akan dimuai 21 Juli 2022

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kominfo Beri Sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang Belum Terdaftar Mulai 21 Juli 2022
Istimewa, Popular Science
Ilustrasi Google (kiri), logo Kominfo (kanan) - Sanki dari Kementerian Komunikasi dan Informatika pada PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar akan dimuai 21 Juli 2022 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberikan sanksi bagi platfom digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang belum terdaftar hingga 20 Juli 2022.

Sanksi tersebut dilakukan secara bertahap mulai 21 Juli 2022.

Mengutip laman resmi Kominfo, sanksi akan diberikan mulai teguran tertulis, denda administratif, hingga pemblokiran.

Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A Pangerapan mengatakan bahwa Kamis 21 Juli 2020 ini, pihaknya sudah mulai proses review.

Pihaknya juga mulai mendata PSE mana saja yang akan diberi sanksi.

"Begitu tanggal 21 Juli sudah mulai proses review. Saat ini kami juga sudah mulai mendata, tinggal nanti dilihat apakah diberi teguran dulu, sanksi denda, atau diblokir," tegas Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Baca juga: Update PSE Kominfo, YouTube dan Google Belum Terlihat di Laman PSE Asing

Pemantauan ini akan melihat dari arus aplikasi, mulai dari 100 hingga 10.000 traffic terbesar.

Berita Rekomendasi

Ia juga mengatakan bahwa nantinya data tersebut akan diberikan kepada menteri dan pemberian sanksi merupakan hak prerogatid dan kewenangan Menkominfo

"Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo," tutur Semuel.

Kominfo sebelumnya juga telah memberikan kemudahan bagi platform digital dalam proses pendaftaran.

"Kami benar-benar ingin membantu mereka. Bila ada hambatan dari sistem, kirimkan saja manualnya dulu, tapi setelah itu ditindaklanjuti dengan pendaftaran melalui Online Single Submission (OSS)", lanjut Semuel.

Baca juga: SAFEnet: Aturan PSE Kominfo Bisa Ancam Kebebasan Berekspresi

Semuel menambahkan, bahwa pendaftaran PSE ini untuk pendataan dan tata kelola, bukan pengendalian sistem.

"Tidak ada kaitannya dengan pengendalian. Pengendalian sudah ada aturannya sendiri. Ini adalah pendataan supaya kita tahu siapa saja yang beroperasi secara digital di Indonesia dan layanan apa yang diberikan," jelasnya.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini juga merupakan bentuk perlindungan masyarakat dari kejahatan korporasi tersistem.

(Tribunnews.com, Renald)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas