Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Kirim Surat Peringatan ke Platform Yang Belum Daftar PSE, 5 Hari Tak Ada Respon Diblokir

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kominfo Kirim Surat Peringatan ke Platform Yang Belum Daftar PSE, 5 Hari Tak Ada Respon Diblokir
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Semuel Abrijani PangerapanDirektur Jendral Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) segera mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform yang dimaksud tidak memberikan respon setelah mendapatkan surat peringatan.

Sebagai informasi, batas waktu pendaftaran PSE ini telah berakhir sejak kemarin, 20 Juli 2022.

Baca juga: Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo

“Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan sampai dengan deadline-nya, itu akan kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi, dengan batas waktu yang kita sepakati,” ucap Semuel secara virtual, Kamis (21/7/2022).

“Dan ini ada (toleransi) lima hari kerja. Kalau tidak respon atau tidak ada notifikasi, langsung proses pemblokiran,” sambungnya.

Berdasarkan data Kominfo, masih banyak Aplikasi atau Platform yang masuk dalam kategori dengan trafik besar namun belum terdaftar PSE.

Berita Rekomendasi

Platform yang dimaksud seperti Opera, Amazon, Alibaba, Yahoo, Dota, hingga Counter Strike Global Offensive.

Kominfo sebelumnya juga sempat menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan identifikasi PSE Lingkup Privat mana saja yang belum melakukan pendaftaran.

Setelah melakukan identifikasi, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait yang menjadi pengampu sektor tersebut.

Misalnya ada platform financial technology (fintech) yang belum mendaftar, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Kemudian, jika PSE yang belum mendaftar merupakan platform game, maka Kominfo akan berkoordinasi dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

“Sekarang sedang kita siapkan surat bagi tadi yang sudah disebutkan, dan belum mendaftar. Surat peringatan ini (isinya) untuk segera melengkapi. Kalau tidak dilakukan, akan ada proses pemblokiran berjalan,” pungkas Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas