Google, YouTube dan Playstore Akhirnya Lolos dari Jerat Blokir Kominfo
Google, YouTube, Playstore dan Google Map lolos dari sanksi blokir setelah mereka mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik di Kominfo.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform digital asing Google, YouTube, Playstore, dan juga Google Map dinyatakan lolos dari sanksi blokir setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, kepastian ini setelah platform tersebut mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia.
Batas waktu pendaftaran PSE ini telah berakhir sejak kemarin, 20 Juli 2022.
“Google telah mendaftarkan lagi 4 tambahan. Setelah mendaftarkan cloud, sekarang mereka mendaftarkan youtube, search engine, playstore dan maps,” ungkap Semuel dalam paparannya secara virtual, Kamis (21/7/2022).
Dalam kesempatan tersebut Semuel juga mengatakan bahwa Kominfo segera mengirimkan surat peringatan kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia, yang belum melakukan pendaftaran ke Kominfo.
PSE tersebut akan langsung diblokir jika Aplikasi atau platform yang dimaksud tidak memberikan respon setelah mendapatkan surat peringatan.
Baca juga: Telat Sehari, Google dan YouTube Akhirnya Daftar PSE Kominfo
Berdasarkan data Kominfo, masih banyak Aplikasi atau Platform yang masuk dalam kategori dengan trafik besar namun belum mendaftar ke Kominfo.
Platform yang dimaksud seperti Opera, Amazon, Alibaba, Yahoo, Dota, hingga Counter Strike Global Offensive.
Baca juga: Daftar PSE Asing yang Sudah Mendaftar ke Kominfo: WhatsApp hingga Twitter
“Bagi mereka-mereka yang tidak mendaftarkan sampai dengan deadline-nya, itu akan kita kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi, dengan batas waktu yang kita sepakati,” ucap Semuel.
“Dan ini ada (toleransi) lima hari kerja. Kalau tidak respon atau tidak ada notifikasi, langsung proses pemblokiran,” pungkasnya.