Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?

Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Dirjen Kominfo Sebut Pendaftaran PSE Sudah Ada Sejak November 2020, Kenapa Steam Tak Kunjung Daftar?
Kolase Tribunnews.com
Kolase Steam dan Logo Kominfo. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, aturan terkait persyaratan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sudah ada sejak November 2020.

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, tidak ada alasan bagi platform digital asing seperti Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin tak mendaftar PSE Lingkup Privat.

Seperti diketahui, Kominfo resmi melakukan pemblokiran terhadap beberapa aplikasi pada hari ini, Sabtu (30/7/2022) yang tidak mendaftar seperti Steam, Epic Games, dota, Amazon, Paypal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota , CS GO, Battle Net, dan Origin.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

"Terkait persyaratan pendaftaran aturannya sudah ada sejak November 2020, bagi mereka yang sudah beroperasi di Indonesia pasti mengikuti perkembangan ini. Sebelum kami blokir kami sudah surati per tanggal (23/7/2022) dan memberikan waktu untuk segera mendaftar," kata Semuel Abrijani Pangerapan kepada Tribunnews.com, Sabtu (30/7/2022).

Menurut Semuel Abrijani Pangerapan, dari 12 platform digital asing yang belum mendaftar PSE Lingkup Privat setelah tanggal deadline, hanya 4 platform digital yang meresppon. Kominfo pun mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang tidak merespon surat tersebut.

"Yang tidak merespon untuk mendaftarkan, terpaksa kami blokir sesuai kententuan yang ada. (Yang merespon) Amazon market place, Bing search engine, linkedIn dan Alibaba," ujarnya.

Terkait maraknya tagar #blokirkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo menghargai kebebasan berkespresi warganet. Namun ia menegaskan Kominfo menegakkan aturan terhadap platform digital asing tersbeut.

Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

Berita Rekomendasi

"Tapi gini ya, saya coba menganalogikan, katakan kita mengajak teman kita main kerumah kita. Kebetulan teman-teman kita dari berbagai latar belakang budaya. Nah di depan pintu orang tua kita buat aturan “sepatu harus dilepas”. Sebagian besar teman kita melepas sepatunya tapi ada sebagian kecil yang tidak mau. Terus orang tua kita menegurnya. Apakah kita sebagai anak akan marah ke orang tua kita karena menegur teman kita atau sebaiknya kita sampaikan ke teman kita, “bro, loe lepas dong sepatu loe. Nah apa yg kita lakukan itu pilihan," tuturnya.

Steam Diblokir

Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat yang belum terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.

Sehingga apabila beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diblokir.

Baca juga: Alasan Kominfo Blokir Steam, Epic Games, Dota dan Beberapa Aplikasi Lainnya

Menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, terdapat 7 situs yang sudah tidak bisa dibuka atau telah diblokir, di antaranya:

1. Steam

2. Dota

3. Epic Games

4. Counter Strike

5. Paypal

6. Yahoo Search Engine

7. Origin

Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022.

Baca juga: Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini

Kemudian Kominfo memberitahukan dalam surat tersebut, kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.

Sehingga 7 situs tersebut diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE setelah dikirim surat teguran.

Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, wajib bagi PSE untuk mendaftarkan situsnya.

Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan terancam diblokir.

Diketahui sebelumnya PayPal telah terdaftar di PSE Kominfo.

Baca juga: Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini

Akan tetapi, menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, situs PayPal sudah tidah bisa diakses.

Pihak PayPal tampaknya mendaftarkan diri pada Jumat malam setelah Kominfo menetapkan pada layanan yang belum terdaftar PSE.

Dikutip dari Kompas.com, beberapa situs dan aplikasi yang belum terdaftar tersebut hanya tidak dapat diakses pada jaringan Telkomsel, XL Axiata, dan by.U.

Sementara jika menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic dan Biznet masih bisa mengakses ketujuh aplikasi tersebut.

Tampaknya, ketujuh aplikasi tersebut belum diblokir sepenuhnya oleh Kominfo.

Baca juga: 10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games

Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif

Pendaftaran PSE platform digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam akun Instagram @djaikominfo.

Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel.

Baca juga: Sebelum Steam Diblokir, Kominfo Telah Layangkan Teguran Tertulis hingga Perpanjang Pendaftaran PSE

Imbas dari adanya PSE Lingkun Privat ini, platform digital yang tidak mendaftar akan diblokir aksesnya per 29 Juli 2022.

Pemblokiran akses pun sudah terjadi, salah satu platform digital yang diblokir seperti Steam, Epic Games dan Origin telah dilakukan Kominfo.

Hal tersebut pun menimbulkan reaksi netizen di media sosial Twitter, yang merasa dirugikan akibat blokir ini dan menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses.

Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.

Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.

Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.

Baca juga: Alasan Kominfo Blokir Steam, Epic Games, Dota dan Beberapa Aplikasi Lainnya

Bahkan akun @callmemasfer ini juga menuliskan threat mengenai mengakali blocking dari ISP biar bisa tetap membuka akses situs-situs tersebut.

Dalam pantauan situs pse.kominfo.go.id memang situs Steam, Origin dan Epic games belum masuk ke dalam daftar yang aksesnya dihentikan.

Sementara PayPal per 29 Juli 2022 sudah masuk ke dalam daftar situs yang dihentikan sementara aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Semuel pun mengatakan, bahwa Epic Games, PayPal, Steam dan Origin per 29 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran PSE.

Pendaftaran terakhir PSE bagi platform tersebut yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Menurut Semuel, apabila pada tanggal tersebut belum mendaftar akan dilakukan blokir akses.

“Meski begitu, apabila terblokir mereka bisa melakukan normalisasi layanan yang tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Semuel.

Baca juga: Netizen Gaungkan Hastag #blokirkominfo Setelah Game Steam dan Epic Games dan Tak Bisa Diakses

Platform digital yang diputus aksesnya, lanjut Semuel, dapat dinormalisasi dengan melengkapi pendaftaran PSE yang ditetapkan.

Selain itu Semuel juga menjelaskan, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS).

Seluruh data terkait pendaftaran PSE dapat diakses di https://pse.kominfo.go.id.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas