Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Kominfo Klaim Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif

Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Kominfo Klaim Pendaftaran PSE Lingkup Privat untuk Menghadirkan Ruang Digital yang Aman dan Kondusif
Tribunnews.com/Hari Darmawan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran PSE platform digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendaftaran PSE platform digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan dalam akun Instagram @djaikominfo.

Terkait pendaftaran PSE, Semuel mengatakan, untuk menghadirkan ruang digital yang aman, kondusif dan nyaman bagi masyarakat.

Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo

“Dengan adanya PSE ini maka masyarakat dapat memberikan layanan yang aman, nyaman dan juga kondusif,” ucap Semuel.

Imbas dari adanya PSE Lingkun Privat ini, platform digital yang tidak mendaftar akan diblokir aksesnya per 29 Juli 2022.

Pemblokiran akses pun sudah terjadi, salah satu platform digital yang diblokir seperti Steam, Epic Games dan Origin telah dilakukan Kominfo.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut pun menimbulkan reaksi netizen di media sosial Twitter, yang merasa dirugikan akibat blokir ini dan menggaungkan hastag #blokirkominfo setelah platform penyedia layanan game Steam, Origin hingga Epic Games tidak bisa diakses.

Dalam pantauan Tribunnews.com pada 30 Juli 2022, situs Steam dan Origin tidak bisa akses dan menjadi situs yang terblokir.

Akun Twitter @callmemasfer menuliskan, bahwa memblokir Steam sama dengan menghentikan pertumbuhan eSports.

Baca juga: Kominfo Bantah Bisa Intip Isi Percakapan di Whatsapp Setelah Terdaftar Sebagai PSE

Kemudian Ia juga menuliskan, memblokir PayPal sama saja menghentikan pekerja lepas yang menerima pembayaran dari luar negeri.

Bahkan akun @callmemasfer ini juga menuliskan threat mengenai mengakali blocking dari ISP biar bisa tetap membuka akses situs-situs tersebut.

Dalam pantauan situs pse.kominfo.go.id memang situs Steam, Origin dan Epic games belum masuk ke dalam daftar yang aksesnya dihentikan.

Sementara PayPal per 29 Juli 2022 sudah masuk ke dalam daftar situs yang dihentikan sementara aksesnya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Semuel pun mengatakan, bahwa Epic Games, PayPal, Steam dan Origin per 29 Juli 2022 belum melakukan pendaftaran PSE.

Pendaftaran terakhir PSE bagi platform tersebut yaitu 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB. Menurut Semuel, apabila pada tanggal tersebut belum mendaftar akan dilakukan blokir akses.

“Meski begitu, apabila terblokir mereka bisa melakukan normalisasi layanan yang tentunya harus memenuhi syarat yang ditentukan,” kata Semuel.

Baca juga: Sebanyak 8.962 Platform Digital Sudah Mendaftar PSE Lingkup Privat per 29 Juli 2022

Platform digital yang diputus aksesnya, lanjut Semuel, dapat dinormalisasi dengan melengkapi pendaftaran PSE yang ditetapkan.

Selain itu Semuel juga menjelaskan, pendaftaran PSE Lingkup Privat dilakukan melalui Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (OSS).

Seluruh data terkait pendaftaran PSE dapat diakses di https://pse.kominfo.go.id.

Masa Pendaftaran Sudah Diperpanjang

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memperpanjang masa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, telah memperpanjang pendaftaran PSE Lingkup Privat selama lima hari dari deadline 21 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Belum Mendaftar PSE Lingkup Privat, 10 Platform Digital Ini Terancam Diblokir Kominfo

“Meski diperpanjang, kami tetap mengirimkan surat peringatan kepada platform atau pelaku usaha digital yang belum mendaftar PSE,” ucap Semuel, Jumat (22/7/2022).

Ia juga menjelaskan, jumlah PSE Lingkup Privat yang sudah terdaftar di Kominfo sebanyak 8.276 platform yang terdiri atas 8.069 PSE Lingkup Privat domestik dan 207 PSE Lingkup Privat Asing.

Semuel juga menjelaskan, ada beberapa kendala yang dialami PSE Lingkup Privat selama pendaftaran antara lain disebabkan dari dukungan dokumen administrasi atau kendala saat menggunakan sistem pendaftaran melalui OSS (One Single Submission).

“Kendala yang belum mendaftar PSE, ada dua hal yaitu bisa terjadi kendala di sisi internal platform untuk dokumentasi atau administrasi legal dan bisa juga kendala di sistem,” ucap Semuel.

Menurutnya, untuk PSE yang terkendala mayoritas mengirimkan email dan notifikasi. Sehingga, bukan berarti mereka tidak komitmen.

Baca juga: Dota, Steam, Epic Games, dan Yahoo Belum Terdaftar di PSE, Terancam Diblokir Kominfo

"Kominfo juga menyiapkan persyaratan manual ketersediaan untuk mendaftar. Jadi ada banyak yang dari lokal terutama bank seperti mobile banking dan sudah melakukan pendaftaran secara manual," ucap Semuel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas