Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya

Berikut adalah penjelasan dari PSE lingkup privat layanan milik Kementerian komunikasi dan informartika (Kominfo) dan apa manfaatnya jika mendaftar.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penjelasan Apa Itu PSE Lingkup Privat, Layanan Milik Kominfo dan Manfaatnya
laman aptika.kominfo.go.id
PSE Lingkup Privat - Berikut penjelasan tentang apa yang disebut PSE dan berikut manfaatnya jika mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut penjelasan apa yang disebut Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Diketahui beberapa paltform digital diblokir oleh Kominfo pada Sabtu (30/7/2022).

Hal itu ditengarai karena platform digital yang diblokir tidak mendaftar pada PSE milik Kominfo.

Kewajiban mendaftar PSE merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup privat.

Dikutip dari laman aptika.kominfo.go.id, PSE lingkup privat adalah Penyelenggara Sistem Elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

PSE juga dibagi menjadi beberapa jenis layanan, berikut ini adalah pembagiannya.

Baca juga: PROFIL Johnny G Plate, Menkominfo yang Disorot Setelah Kominfo Blokir Situs Steam, PayPal, Dota

Jenis layanan yang termasuk PSE Lingkup Privat

BERITA TERKAIT

1. Layanan Toko online

Layanan PSE ini bertugas menyediakan barang perdagangan dan jasa.

Selain itu layanan ini juga bertugas mengelola dan mengoperasikan penawaran perdagangan dan jasa.

Contoh PSE pada jenis ini adalah Shopee, Tokopedia, Bukalapak.

2. layanan pembayaran digital

Pada layanan ini bertugas untuk menyediakan sistem transaksi.

Jenis PSE ini juga melayani pengelolaan dan pengoperasian transaksi keuangan.

Contoh PSE pada jenis ini adalah Gopay, Dana, paypal

3. Layanan pengiriman materi atau muatan digital

layanan muatan digital berbayar melalui jaringan portal maupun situs termasuk dalam PSE.

Selain itu yang termasuk PSE juga pengiriman surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke peranggat pengguna.

Contoh layanan PSE ini adalah Gojek dan Grab.

Baca juga: 5 Platform Digital Tidak Bisa Diakses per Sabtu 30 Juli 2022, Muncul Tren #BlokirKominfo di Twitter

4. Layanan komunikasi digital

Layanan ini bertugas menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan komunikasi digital.

Jenis layanan PSE ini meliputi seluruh komunikasi digitas tak terkecuali, pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan jaringan.

Selain itu juga percakapan dalam jaringan bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Contoh PSE pada layanan ini adalah Whatsapps, Twitter, dan Instagram.

5. Layanan mesin pencarian

Layanan yang termasuk dalam jenis PSE ini adalah layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar,animasi, musik, video.

Termasuk film dan permainan atau kombinasi dari sebagian hingga seluruhnya.

Contoh yang termasuk dalam layanan PSE jenis ini adalah Google dan Youtube.

Baca juga: 10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo: Ada Steam, Paypal, Hingga Epic Games

Lalu apa manfaat dari PSE Lingkup Privat dan bagi masyarakat?

1. Tercatat dalam Tanda Daftar PSE sehingga teridentifikasi secara jelas di laman (https://layanan.kominfo.go.id).

2. Lebih dipercaya masyarakat.

3. Membangun pemetaan ekosistem Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Tanda bukti telah resmi terdaftar di Kominfo.

Manfaat PSE bagi masyarakat

1. Masyarakat dapat mengetahui informasi tentang Penyelenggara dan Sistem Elektronik yang sudah terdaftar sebagai PSE.

2. Meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap suatu PSE.

3. Masyarakat menjadi lebih cerdas dan hati-hati untuk melakukan transaksi melalui informasi tanda daftar PSE.

(Tribunnews.com/ Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas