Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike Telah Diblokir Kominfo Hari Ini
Beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE seperti Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah diblokir Kominfo.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa platform digital seperti, Steam, Dota, Epic Games dan Counter Strike telah resmi diblokir Kominfo mulai hari ini, Sabtu (30/7/2022).
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan akan memblokir beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Ruang Lingkup Privat yang belum terdaftar hingga Jumat (29/7/2022) pukul 23.59 WIB.
Sehingga apabila beberapa platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka akan diblokir.
Menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, terdapat 7 situs yang sudah tidak bisa dibuka atau telah diblokir, di antaranya:
Baca juga: Kominfo Blokir Steam, Warganet Protes Hingga Gaungkan Hastag #blokirkominfo
1. Steam
2. Dota
3. Epic Games
5. Paypal
6. Yahoo Search Engine
7. Origin
Sebelumnya, Kominfo telah mengirimkan surat kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengoperasikan Sistem Elektronik (SE) Terpopuler pada tanggal 22 Juli 2022.
Kemudian Kominfo memberitahukan dalam surat tersebut, kewajiban PSE untuk segera melakukan pendaftaran SE yang dioperasikan dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak 25 Juli 2022.
Sehingga 7 situs tersebut diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE setelah dikirim surat teguran.
Menurut Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, wajib bagi PSE untuk mendaftarkan situsnya.
Apabila tidak melakukan pendaftaran, maka akan terancam diblokir.
Diketahui sebelumnya PayPal telah terdaftar di PSE Kominfo.
Akan tetapi, menurut pantauan Tribunnews.com siang ini, situs PayPal sudah tidah bisa diakses.
Pihak PayPal tampaknya mendaftarkan diri pada Jumat malam setelah Kominfo menetapkan pada layanan yang belum terdaftar PSE.
Dikutip dari Kompas.com, beberapa situs dan aplikasi yang belum terdaftar tersebut hanya tidak dapat diakses pada jaringan Telkomsel, XL Axiata, dan by.U.
Sementara jika menggunakan jaringan internet fixed broadband dari Oxygen.id, IndiHome, MyRepublic dan Biznet masih bisa mengakses ketujuh aplikasi tersebut.
Tampaknya, ketujuh aplikasi tersebut belum diblokir sepenuhnya oleh Kominfo.
Pemblokiran Hanya Sementara
Kominfo sebelum melakukan pemutusan akses atau blokir, akan melakukan koordinasi kepada Kementerian/Lembaga terkait yang mengawasi kegiatan SE tersebut, dikutip dari laman resmi Kominfo.
Nantinya,Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika (Aptika), Direktorat Jenderal Aptika, Kementerian Kominfo akan melakukan pengamatan terhadap sistem elektronik yang belum melakukan pendaftaran.
Sebagai informasi, langkah pemblokiran ini bersifat permanen.
Sehingga jika situs atau aplikasi tersebut telah melakukan pendaftaran PSE dan mengirimkan informasi Tanda Daftar PSE melalui email, nantinya Kominfo akan membuka akses PSE tersebut kembali.
Kominfo mengimbau kepada seluruh PSE yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto)
Artikel Lain Terkait Platform Digital Asing di Indonesia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.