Kominfo Blokir Situs dan Aplikasi Tuai Kritik Warganet, Anggota DPR: Perlu Disikapi dengan Bijak
Langkah pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo harus disikapi dengan bijak, baik bagi negara maupun masyarakat
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Bobby A Rizaldi merespons polemik terkait pemblokiran sejumlah platform oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dikritik warganet.
Diketahui, platform digital yang diblokir Kominfo itu lantaran tidak melakukan pendaftaran dan mematuhi aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Bobby A Rizaldi mendukung Kominfo yang memblokir sejumlah platform digital tersebut.
Menurut Bobby A Rizaldi, langkah pemblokiran sejumlah platform oleh Kominfo ini harus disikapi dengan bijak, baik bagi negara maupun masyarakat.
“Memang ini perlu disikapi dengan bijak, baik oleh negara dan juga rakyatnya. Dalam lingkup fungsi dan tugas negara, tentu yang dilakukan Kominfo sudah ditunggu,” kata Bobby A Rizaldi saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
“Ini wujud bela negara dan perlu dukungan para gamers,” ujar Bobby A Rizaldi menambahkan.
Baca juga: Apa Itu Steam, Epic Games, Dota dan Amazon yang Diblokir Kominfo, Ini Penjelasannya
Politisi Partai Golkar ini menambahkan berbagai jenis usaha lintas negara seperti platform-platform komersial ini beroperasi bebas tanpa mendaftar sebagai PSE.
Sehingga, sambung dia, berbagai ketentuan yang diatur dalam bernegara berpotensi tidak diindahkan baik itu pajak, pengawasan konten, perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen, termasuk bagi para gamers di Indonesia.
Ditambahkannya bahwa jika kondisi ini diatur dengan baik dalam sebuah regulasi maka dapat menumbuhkan infustri game atau platform-platform komersial lokal.
“Yang nantinya bisa menjadi lokomotif-lokomotif sentra ekonomi kreatif baru yang jelas lebih memakmurkan negara dan rakyatnya,” ucap Bobby.
Ia pun berharap para warganet, khususnya gamers dapat bijaksana memahami dan beri pengertian terkait kebijakan Kemkominfo ini.
Menurut dia, warganet hingga gamers selama ini tidak terlindungi oleh negara.
“Karena operasi OTT ini cross national border, yang cari duitnya di Indonesia tapi enggak kasih balik ke negara ini sepeser pun untuk pembangunan,” kata Bobby.
“Belum lagi kalau ada apa-apa, mereka gak bisa dilindungi negara, padahal hak setiap warganegara terlindungi , bikin KTP aja lama bisa lapor Ombudsman, nah OTT ini ga bisa kalo belum jadi PSE,” lanjut dia.
Seperti diketahui, pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga tenggat akhir dilakukan mulai Sabtu, 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB tadi malam.
Pantauan KompasTekno, Sabtu pagi, terdapat delapan layanan internet, game, dan platform distribusi game yang telah diblokir Kominfo mulai Sabtu (30/7/2022) kemarin.
Berikut daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo:
Yahoo PayPal Epic Games (platform distribusi game) Steam (platform distribusi game) Dota (game) Counter Strike (game) Origin (EA) Xandr.com
Kedelapan platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran.
Dalam kebijakan PSE Kominfo itu, bila tak segera mendaftar sesuai tenggat yang ditentukan, PSE Lingkup Privat bakal dianggap ilegal dan akses layanannya bisa diblokir di Indonesia.
Baca juga: Situs dan Aplikasi yang Diblokir Kominfo karena Tak Daftar PSE: Steam, Paypal hingga Counter Strike
Layanan keuangan PayPal sebenarnya sudah melakukan pendaftaran dan sudah tercatat pada halaman PSE Kominfo (pse.kominfo.go.id).
Namun, PayPal terpantau tidak bisa diakses alikasi terblokir dan malah tercatat sebagai situs terlarang pada situs Trust Positif Kominfo.
PayPal sepertinya baru mendaftarkan diri pada Jumat malam, setelah Kominfo menetapkan layanan tersebut sebagai salah satu PSE yang belum mendaftar.