Menkominfo: Setengah Juta Akun Judi Online Sudah di Takedown
Terkait adanya dugaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) judi online yang telah mendaftarkan diri, pihaknya akan melakukan klarifikasi dahulu
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa sejak 2018 lalu pemerintah telah melakukan take down terhadap setengah juta akun perjudian online.
Pernyataan Johnny tersebut menjawab cibiran bahwa pemerintah mengizinkan situs judi online beroperasi tapi memblokir sejumlah aplikasi seperti paypal dan steam.
“Masyarakat juga bertanya terkait perjudian sampai saat ini dari tahun 2018 sudah lebih dari setengah juta akun perjudian di-take down atau diblokir, lebih dari setengah juta,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, (2/8/2022).
Baca juga: IPW Soroti Iklan Situs Judi di Jersey Klub Liga 1, Desak Bareskrim Laksanakan Perintah Kapolri
Pemerintah kata Johnny melakukan patroli cyber setiap hari untuk membersihkan situs situs judi online.
Pihaknya kata Johnny tidak akan memberikan ruang pada situs judi online beroperasi.
“Sekali lagi tidak ada ruang untuk judi online di Indonesia karena itu menabrak dan melanggar undang-undang,” katanya.
Terkait adanya dugaan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) judi online yang telah mendaftarkan diri, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Pemerintah tidak akan langsung melakukan pemblokiran sebelum mengetahui pasti PSE tersebut.
“Mudah-mudahan dalam sehari dua hari ini itu juga selesai kita tidak inginkan kita melakukan take down tanpa klarifikasi dan pendalaman nanti jadi masalah baru tetapi sesegera mungkin,” pungkasnya.