Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Paypal Sudah Terdaftar, Epic Games Jadi Satu-satunya Platform yang Belum Tercatat di PSE

Johnny G Plate mengungkapkan, Epic Games menjadi satu-satunya platform yang belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Sanusi
zoom-in Paypal Sudah Terdaftar, Epic Games Jadi Satu-satunya Platform yang Belum Tercatat di PSE
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, Epic Games menjadi satu-satunya platform yang belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan, Epic Games menjadi satu-satunya platform yang belum terdaftar di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Ia menuturkan, platform tersebut saat ini tengah diblokir untuk sementara waktu.

"Ada satu yang belum mendaftar (Epic Games). Karena dia belum mendaftar, jadi diblokir sementara," ucap Johnny di Kantor Kominfo Jakarta, Jumat (5/8/2022).

Baca juga: Buka Blokir PayPal, Yahoo, Velve Corp, Menkominfo: Mereka Komitmen Daftar

Kementerian Kominfo kini tengah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Negara asal Epic Games.

Diharapkan komunikasi tersebut dapat menemui titik terang, sehingga platform Epic Games dapat kembali diakses masyarakat Indonesia.

"Kerjasama dengan kedutaan besar ini sangat baik dan kooperatif. Mudah-mudahan pendaftaran segera bisa dilakukan sehingga bisa mengaktifkan kembali atau membuka kembali blokirnya," papar Menkominfo.

Berita Rekomendasi

"Kita sedang berkomunikasi dengan epic game. Jika ada kendala teknis, kita akan membantu untuk memperlancar," sambungnya.

Baca juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE

Johnny juga mengungkapkan, per 5 Agustus 2022, tercatat sebanyak 9.414 platform telah terdaftar sebagai PSE.

Termasuk platform Paypal, yang kini aksesnya sudah terbuka dan masyarakat dapat menggunakannya.

Menteri Johnny menegaskan, agar para PSE yang telah terdaftar dapat menjaga data pribadi masyarakat Indonesia.

"Tentu PSE mempunyai tugas dan kewajiban. Yaitu memberikan perlindungan terhadap data pribadi rakyat Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas