Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Menkominfo Tanggapi Adanya Ratusan Aduan Soal PSE Diblokir

Menurut Johnny, langkah pemerintah tersebut dilakukan agar melindungi hak masyarakat dari sisi keamanan dalam aktivitas digital.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menkominfo Tanggapi Adanya Ratusan Aduan Soal PSE Diblokir
Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengunjungi Meta di San Francisco, Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir platform startup 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menanggapi adanya 182 aduan soal beberapa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diblokir karena belum mendaftar.

Menurut Johnny, langkah pemerintah tersebut dilakukan agar melindungi hak masyarakat dari sisi keamanan dalam aktivitas digital.

"Apabila hak-hak masyarakat tidak dilindungi dalam PSE, pemerintah berikan sanksi. Pemerintah ingatkan ke PSE agar jangan sampai hak masyarakat dirugikan," ujar dia di Gedung Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (8/7/2022).

Baca juga: Paypal Sudah Terdaftar, Epic Games Jadi Satu-satunya Platform yang Belum Tercatat di PSE

Kendati demikian, Johnny menganggap ratusan aduan tersebut juga merupakan hak dari masyarakat di negara hukum dan demokrasi.

"Tidak ada yang salah, nanti diuji, yang diadukan tepat atau tidak tepat. Namun, bahwa pendaftaran PSE adalah kewajiban PSE dalam rangka penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah sudah memberikan kesempatan waktu yang p

Berita Rekomendasi

anjang kepada PSE untuk mendaftar dan caranya sederhana, karena tidak berkaitan dengan konten.

"Kegagalan PSE mendaftar ini yang sebabkan diblokir, akibatnya masyarakat dirugikan, dan masyarakat dirugikan karena PSE tidak mendaftar.

PSE harus tanggung jawab, ikuti aturan agar hak-hak pelanggan terjaga baik, sehingga pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama agar PSE ikuti aturan di negara kita," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima 182 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran maupun represi kebebasan di ranah digital akibat pemberlakuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020).

Baca juga: Polemik Blokir Aplikasi oleh Kominfo, Stafsus Menkeu Jelaskan Perbedaan PSE dan PMSE 

Dari data pengaduan sementara sampai saat ini, profil pengadu beragam, mulai dari pekerja kreatif (seperti artis, musisi, desainer grafis, pembuat konten, dan lainnya) hingga developer, gamer, pekerja lepas, dosen, jurnalis hingga badan usaha yang bergerak pada bisnis digital.

"Sejak dibuka pada Sabtu, 30 Agustus 2022 lalu, Pos Pengaduan #SaveDigitalFreedom LBH Jakarta per hari ini telah menerima 182 pengaduan masyarakat," kata pengacara LBH Jakarta, M Charlie Meidino Albajili, dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (2/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas