Apa Itu ASO? Tahap 2 Dilakukan Hari Ini 25 Agustus 2022, Berikut Jadwal Lengkapnya
Penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya dialihkan ke siaran TV digital dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO), ini jadwal lengkapnya.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak ini penjelasan mengenai pengertian ASO, lengkap beserta jadwalnya.
ASO merupakan kependekan dari Analog Switch Off.
Kebijakan penghentian siaran TV analog untuk selanjutnya dialihkan ke siaran TV digital dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO).
Dilansir siarandigital.kominfo.go.id, siaran TV analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran TV digital.
Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan berteknologi canggih.
Dalam masa peralihan ke siaran TV digital, masyarakat tetap bisa menonton siaran TV analog namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Baca juga: Siaran TV Analog Tahap 2 Dihentikan Hari Ini, Simak Cara Menonton Siaran TV Digital
Jadwal dan Tahapan Analog Switch Off (ASO)
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menetapkan tiga tahapan dan jadwal penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO).
"Sebagaimana Pasal 60A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, proses peralihan siaran televisi analog ke digital telah ditetapkan pada 2 November 2022 sebagai batas terakhir," jelasnya di Jakarta, Selasa (17/08/2021), dikutip dari kominfo.go.id.
Menurut Plt. Dirjen Ismail, Kementerian Kominfo telah merancang tiga tahap yaitu tahap pertama 30 April 2022, tahap kedua 25 Agustus 2022 dan tahap ketiga 2 November 2022.
Baca juga: Cara Pasang Set Top Box pada TV Analog dengan Benar, Pilih Mode AV
"Proses penetapan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 yang menyangkut jadwal ASO yang baru telah selesai, sehingga dapat kami umumkan tahapan ASO yang akan kita lakukan menjelang tanggal 2 November 2022," ujarnya.
Adapun jadwal dan tahapan ASO sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, sebagai berikut:
- Tahap 1 dijadwalkan tanggal 30 April 2022 pada 56 Wilayah Layanan di 166 Kabupaten/Kota.
- Tahap 2 dijadwalkan tanggal 25 Agustus 2022 pada 31 Wilayah Layanan di 110 Kabupaten/Kota.
- Tahap 3 dijadwalkan tanggal 2 November 2022 pada 25 Wilayah Layanan di 63 Kabupaten/Kota.
(Tribunnews.com/Latifah)