Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Siaran TV Analog Tahap 2 Dihentikan Hari Ini, Simak Cara Menonton Siaran TV Digital

Siaran TV analog tahap 2 resmi dihentikan pada hari ini, Kamis 25 Agustus 2022. Simak petunjuk cara menonton siaran TV digital dari Kominfo.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Miftah
zoom-in Siaran TV Analog Tahap 2 Dihentikan Hari Ini, Simak Cara Menonton Siaran TV Digital
IMDb
Ilustrasi TV Digital - Simak petunjuk cara menonton siaran TV digital dari Kominfo. 

TRIBUNNEWS.COM - Penghentian siaran TV analog di Indonesia tepat hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 telah memasuki tahap 2.

Dengan penghentian siaran TV analog atau analog switch off (ASO) ini, masyarakat di wilayah yang terdaftar tidak bisa lagi menonton TV memakai antena biasa.

Perlu diketahui bahwa TV digital bukanlah layanan streaming internet lewat gawai, bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.

TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).

Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital

Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).

Berita Rekomendasi

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus siaran digital.

Baik STB maupun antena khusus sularan digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.

Kominfo melalui laman resmi siarandigital.kominfo.go.id, telah menerangkan petunjuk cara menonton siaran TV digital, selengkapnya simak berikut ini:

Cara menonton siaran TV digital

  • Untuk bisa menonton siaran televisi digital, pertama pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital.
  • Kedua, siapkan antena rumah biasa, yaitu antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
  • Ketiga, pastikan bahwa televisi sudah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.
  • Jika televisi hanya bisa menerima siaran televisi analog, maka Anda perlu memasang dekoder set top box (STB). Set Top Box akan membantu sinyal televisi digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi Anda adalah televisi untuk siaran analog.
  • Setelah itu nyalakan TV dan dekoder/STB lalu pilih opsi pengaturan/setting.
  • Kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran TV Digital di sekitar Anda.
  • Untuk dekoder/STB tipe tertentu, masukkan kode pos untuk pengaktifan sistem peringatan dini kebencanaan (Early Warning System/EWS).

(Tribunnews.com/Nurkhasanah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas