Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan

Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id, siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, lalu ikuti tahapannya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Buat NPWP Online di Laman ereg.pajak.go.id, Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan
tribunlampung.com
Syarat dan Cara Membuat NPWP online - Simak cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP) online pada laman ereg.pajak.go.id.

Wajib pajak perlu mengetahui cara buat NPWP online, agar mudah dalam melakukan kegiatan administrasi perpajakan, membayar dan lapor pajak.

Cara buat NPWP sekarang lebih mudah dengan mengakses laman ereg.pajak.go.id milik direktorat jenderal pajak (DJP).

Sebelum membuat NPWP secara online, pastikan telah menyiapkan beberapa dokumen persyaratan yang akan dipindai secara elektronik.

Adapun beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam membuat NPWP online, dikutip dari laman klik.pajak.id.

Syarat dokumen daftar NPWP online

Baca juga: NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan hingga 31 Desember 2023

- Alamat email yang aktif

Berita Rekomendasi

- Scan e-KTP/Paspor/Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi WNA

- Scan Keterangan Kerja dari tempat pekerjaan

- Scan SK PNS (hanya untuk PNS/ASN)

- Surat Keterangan Usaha (SIUP) (khusus bagi wiraswasta)

Setelah menyiapkan beberapa syarat tersebut, calon wajib pajak dapat mengikuti tiga tahapan cara membuat NPWP online.

Tiga tahapan yang harus dilalui itu di antaranya:Pendaftaran Akun, Pengisian Formulir, Penyampaian formulir.

Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Bisa Dikirim via Email
Cara Mendapatkan NPWP Elektronik, Bisa Dikirim via Email (Instagram @ditjenpajakri)

Cara membuat NPWP online

1. Pendaftaran Akun di e-Reg NPWP

- Buka laman pada laman https://ereg.pajak.go.id/daftar

- Mendaftar dengan memasukan alamat email aktif dan isi kode pada Captcha.

- Klik "daftar"

- Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar, klik tautan dari DJP untuk aktivasi.

- Setelah mengklik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

- Isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

- Klik "Daftar", lalu akan dapat notifikasi bahwa pendaftaran akun berhasil.

Baca juga: Ekonom Beberkan Keuntungan NIK Gantikan NPWP 

2. Pengisian formulir NPWP online

- login ke https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat.

- Isi formulir yang tersedia dan isilah dengan teliti, di antaranya:

*formulir wajib pajak

*formulir identitas diri

*formulir penghasilan utama

*formulir alamat, KTP, domisili, dan alamat usaha jika memiliki usaha

*formulir info tambahan

*formulir persyaratan

*formulir pernyataan

- Print atau cetak formulir registrasi wajib pajak

Baca juga: Format Baru NPWP Perlu Diaktivasi, Pengamat: Jadi Beban Wajib Pajak

3. Penyampaian formulir

- Kirimkan formulir registrasi wajib pajak, dengan scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

- Unggah dalam softfile melalui aplikasi e-Registration di laman https://ereg.pajak.go.id/.

- Muncul notifikasi status pendaftaran dan klik "kirim token" dan isi captcha, lalu klik “Submit”.

- Cek status pendaftaran NPWP melalui email

- Kartu NPWP akan dikirim ke email jika disetujui

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas