Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan per 5 Oktober, Ini Cara Migrasi ke TV Digital
Warga Jabodetabek tidak akan bisa menonton TV memakai antena biasa per 5 Oktober 2022. Mereka harus beralih ke TV digital. Ini caranya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Whiesa Daniswara
Bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.
TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).
Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.
Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.
Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).
Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.
Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2
Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:
- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah
- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung