Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Techno

TikTok Digugat Rp 3 Miliar oleh Pengguna Asal Bekasi Gara-gara Blokir Akun

Seorang kreator konten asal Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in TikTok Digugat Rp 3 Miliar oleh Pengguna Asal Bekasi Gara-gara Blokir Akun
tangkap layar dari theverge.com
Warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi terhadap platform media sosial TikTok. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang kreator konten asal Bekasi bernama Mulkan Let Let menggugat aplikasi TikTok ke Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Dia menuntut TikTok membayar ganti rugi Rp 3 miliar.

Bertempat di ruang sidang lantai dua PN Bekasi, Jalan Pramuka, Kelurahan Marga Jaya, Kota Bekasi, penggugat Multan Let Let hadir bersama tim pengacara.

Baca juga: Berawal dari Konten TikTok, Saykoji Gandeng Kreator Rilis Lagu Hip Hop Berjudul Kasiapi

Selain pihak penggugat, hadir dalam sidang perdana turut tergugat yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang diwakili biro hukum.

Sidang berlangsung singkat, hakim PN Bekasi memutuskan menunda lantaran tergugat pihak TikTok tidak hadir.

Menanggapi hal itu, Mulkan Let Let selaku penggugat mengatakan, harusnya sidang perdana masuk pada agenda penetapan dan mediasi.

"Pihak TikTok tidak hadir sehingga sidang harus ditunda," kata Mulkan di PN Bekasi.

Berita Rekomendasi

Hakim memutuskan, sidang ditunda dan diagendakan kembali tiga bulan kemudian sampai tergugat menyangupi hadir panggilan PN Bekasi.

"Kalau tiga bulan dari hari ini berarti jatohnya ya tanggal 27 Desember 2022," ucapnya.

Baca juga: Kisah Perjuangan Fatimah Az Zahra Viral di TikTok

Sebelumnya diberitakan, warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA terhadap platform media sosial TikTok.

Hal ini dilakukan lantaran, akun pribadinya @tikt.okan diblokir sepihak gara-gara dianggap melanggar panduan komunitas.

Mulkan mengatakan, telah mendaftar gugatan pada 27 Mei 2022 dengan nomor perkara 272/pdt.g/2022/PN.bks.

Dalam gugatannya itu, pihaknya juga memasukkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebagai lembaga yang turut tergugat.

"Saya selaku pribadi warga negara Indonesia mengajukan gugatan terkait hal-hal yang dilakukan TikTok yang menurut kami perbuatan melawan hukum," kata Mulkan, Selasa (31/5/2022).

Dasar dia mengajukan gugatan tidak lain perkara unggahan, terdapat tiga konten di akun TikTok-nya yang dianggap bermasalah.

Pertama kata dia, unggahan tertanggal 4 Februari 2022 berisi lagu Rapp berjudul Impostor Senayan yang dipopulerkan Tuan Tiga Belas, Ecko Show dan Zein Panzer.

Baca juga: TikTok Luncurkan Fitur Dislike untuk Identifikasi Komentar Tidak Pantas

"Dalam postingan itu ternyata di TikTok tidak ada view atau yang melihat postingan itu padahal di akun Instagram saya memposting konten yang sama ada yang melihat," jelas dia.

Selanjutnya unggahan tertanggal 11 Februari 2022, lagi-lagi konten yang dianggap bermasalah adalah yang berbau kritik pemerintah.

Di unggahan kali ini, Mulkan membuat konten berisi video dirinya tengah menaiki mobil Alphard sambil berdiri di sunroof.

Dalam caption unggahan video tersebut, Mulkan menulis caption berisi kritik pedas ke salah satu menteri.

"Konten berisi saya sedang menaiki mobil Alphard berdiri di sunroof dengan judul (caption) bukan pejabat yang mementingkan kebijakan toilet gratis di seluruh SPBU Indonesia, ketimbang kebijakan subsidi BBM ke rakyat dan harga BBM," ungkapnya.

Unggahan ini dianggap telah menyalahi panduan komunitas TikTok, alasannya karena masuk dalam kategori adegan berbahaya.

Padahal kata Mulkan, video yang sama sempat dibuat rekannya sesama pengguna TikTok hanya saja tidak ada caption berisi kritik pemerintah.

Baca juga: Kamera iPhone 14 Pro dan Pro Max Bergetar di Instagram dan TikTok, Apple akan Rilis Pembaruan

"Padahal, saya berdiri di sunroof dalam posisi aman kecepatan di bawah 10 km/jam dan bukan di jalan raya di jalan komplek dan sepi aman untuk saya pribadi dan orang sekitar," jelas dia.

Terakhir unggahan tertanggal 21 Februari 2022, kontennya berisi video mengambil suara dari akun TikTok lain.

Pada unggahannya kali ini, akun pribadinya langsung diblokir sepihak oleh TikTok.

"Karena postingan saya tentang kritik, guyonan kepada pemerintah terkait dengan politik itu selalu dibatasi bahkan postingan terakhir itu akun saya diblokir," paparnya.

Sebelum mengajukan gugatan, Mulkan secara resmi telah mengirim somasi ke Kantor TikTok perwakilan Indonesia di Singapura.

"Saya sudah menyampaikan somasi ke TikTok Indonesia tertanggal 22 Februari dan dibalas 1 Maret 2022, cuman alasan TikTok bahwa kita telah melakukan aksi berbahaya dan melanggar panduan komunitas," tuturnya.

Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, apa yang dilakukan TikTok telah merenggut hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Makanya menurut saya TikTok melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya, saya mengajukan gugatan," tegas dia. Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.

Baca juga: Cara Mengaktifkan Fitur Riwayat Kunjungan Profil di TikTok

Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.

"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia.

Atas gugatan yang diajukan, dia meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.

Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp3 miliar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Digugat Pengguna Gegara Blokir Akun, Pihak TikTok Mangkir Panggilan Sidang Perdana di PN Bekasi

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas