Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek Hari Ini Batal!
ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing meminta ASO Jabodetabek digeser ke tanggal 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan, penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) di wilayah Jabodetabek batal berlaku hari ini.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong mengatakan, semula pemerintah sudah merencanakan agar ASO jabodetabek bisa dilakukan 5 Oktober 2022.
"Akan tetapi, ATVSI atau lembaga penyelenggara multiplexing meminta ASO Jabodetabek digeser ke tanggal 2 November 2022 sesuai dengan amanat UU Cipta Kerja," ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (5/10/2022).
Usman menjelaskan, pmerintah dalam program ASO ini sifatnya memfasilitasi dan mendukung industri untuk menghadapi disrupsi digital.
"Kami mendukung atau memfasikitasi ATVSI/lembaga penyelenggara multiplexing untuk menggeser ASO Jabodetabek ke tanggal 2 November," katanya.
Baca juga: Siaran TV Analog di Jabodetabek akan Dimatikan Mulai 5 Oktober 2022, Ini Imbauan Kominfo
Dia menambahkan, alasan penundaan ASO di Jabodetabek tersebut berada di tangan lembaga penyiaran swasta.
"Sementara, alasan lembaga penyiaran swasta minta ditunda, sebaiknya tanyakan ke ATVSI," pungkas Usman.